Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sub kultur, Pesantren memiliki kekhasan yang telah mengakar, hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Demikian halnya Pendidikan Keagamaan Islam yang di dalamnya terdapat Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Kedua Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam tersebut juga didirikan dan diselenggaran oleh masyarakat dan telah berkontribusi nyata dalam pembentukan karakter dan akhlak mulia, mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan pengetahuan ilmu agama Islam dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Mengingat peran dan kontribusi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan fasilitasi yang diwujudkan dalam Program Bantuan
Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021. Program bantuan ini diberikan dalam rangka penguatan moderasi beragama, pembangunan karakter, dan/atau peningkatan kualitas sumber daya manusia pada Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan
Islam.
Direktorat PD Pontren Kementerian Agama RI akan memberikan bantuan bagi pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021.
Bantuan ini berbentuk uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan kegiatan halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Persyaratan Penerima Bantuan
Persyaratan penerima Bantuan sebagai berikut:
1. Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP.
2. LPQ/MDT terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSLPQ/PSMDT.
3. Ormas Islam yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
4. AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
5. Pesantren, LPQ/MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
Pengajuan bantuan dapat disampaikan melalui tautan di bawah:
https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/
Pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada petunjuk teknis bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/storage/archives/1629278271.pdf
Batas akhir pengajuan bantuan pada tanggal 10 September 2021