Bagi rekan-rekan PNS yang saat ini sedang melakukan pengisian MYSAPK maupun yang akan mengerjakannya di tahap 2 dan tahap 3, kiranya perlu menngetahui berbagai macam dokumen yang wajib diunggah dalam akun MYSAPK.
#SobatBKN, sebelum kalian melakukan pemutakhiran data mandiri (PDM), cek jadwal PDM instansi di https://t.co/rR6Jd324sO.
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) August 10, 2021
Setelah itu segera siapkan dokumen-dokumen yang perlu kalian upload dalam proses PDM ini, seperti yang Mimin jelaskan dalam grafis.#DatamuTanggungJawabmu8 pic.twitter.com/2Ph2Mo3pqV
Dirilis dari berita BKN lewat akun twitter dan instagram serta percobaan lewat web simulasi MYSAPK BKN, berikut ini beberapa hal yang perlu diisi dan diunggah dalam MYSAPK BKN.
Yang pertama sebelum bisa mengisi kita diwajibkan memilih unit organisasi, silakan Anda pilih bekerja di dinas atau badan apa di instansi Anda. Kemudian klik Simpan, barulah bisa mngerjakan 12 poin riwayat data PNS
1. Profil PNS
Dalam profil PNS ini kita diminta mengubah atau mengisi data-data berupa;
Foto Profil PNS terbaru (memakai baju waskat untuk jabatan fungsional tertentu memakai background abu abu dan jabatan pelaksana (fungsional umum) background kuning.
Alamat, Nomor HP dan email aktif PNS.
Selain itu ada data pendukung yang perlu diisi, yakni;
Seperti NIK, Nomor kartu Keluarga, Pilihan Agama,
Lokasi kerja (setingkat kecamatan) Nomor Akta Kelahiran PNS,
NPWP dan tanggal NPWP PNS, Nomor BPJS PNS
Nomor Karis/Karsu, Nomor dan tanggal Taspen, Nomor Tapera, dan Kelas Jabatan PNS saat ini.
2. Menu riwayat Pangkat/Golongan
Isian data Pangkat terbaru berupa
Pilihan Golongan
Pilihan Jenis Kenaikan Pangkat
Masa Kerja Golongan (tahun dan bulan)
TMT Golongan
Nomor SK Pangkat
Tanggal SK Pangkat
Nomor Pertek (Pertimbangan Teknis) BKN
Tanggal Pertek BKN
Dokumen yang diunggah berupa SK Kenaikan Pangkat terbaru dalam format pdf.
3. Menu Riwayat Pendidikan
Isian Berupa;
Tingkat Pendidikan,
Nama Pendidikan/Jurusan/Fakultas
Nama Sekolah/Perguruan Tinggi
Tahun Lulus
Tanggal Tahun Lulus
Nomor Ijazah
Gelar Depan
Gelar Belakang
Adapun dokumen yang wajib diunggah adalah scan pdf Ijazah dan Transkrip Nilai digabung menjadi satu.
4. Menu Riwayat Jabatan
Dalam data Riwayat Jabatan, kita bisa menambahkan data riwayat jabatan terbaru yang belum ada, atau mengubah data riwayat jabatan yang sudah ada sebelumnya jika ada kesalahan.
Dalam penambahan riwayat jabatan hal yang diisikan adalah:
Pilihan Jenis Jabatan
Unor atau Unit Organisasi
TMT Jabatan
TMT pelantikan
Nomor SK jabatan
dan Tanggal SK Jabatan
Dokumen yang wajib diunggah adalah SK Jabatan. Jika ada surat pelantikan bisa ditambahkan.
Untuk Guru bisa menyesuaikan SK Pangkat sesuai jabatan guru seperti gambar di bawah.
Jika sudah ada semua, maka tinggal menambahkan SK Pangkat terakhir.
5. Menu Peninjauan Masa Kerja
Merupakan SK dari Badan Kepegawaian berupa penghitungan terhadap pengalaman kerja seorang PNS, dimana sebelumnya yang bersangkutan pernah bekerja di instansi berbadan hukum ataupun pernah menjadi honorer, namun masa kerja tersebut belum pernah diperhitungkan di SK sebelumnya.
Tidak semua PNS memiliki SK ini, misalnya jika seseorang baru lulus kuliah langsung ikut CPNS tentu tidak ada masa kerja di instansi manapun. Silakan cari SK PMK Anda. Perihal Peninjauan Masa kerja bisa dibuka di tautan ini
Isian dalam Peninjauan masa kerja ini berupa;
Jenis PMK
Nama Instansi/perusahaan
Tanggal awal bekerja (diperusahaan/instansi honorer)
Tanggal berhenti bekerja (diperusahaan/instansi/honorer)
Nomor dan tanggal surat Keputusan SK PMK (dari Badan kepegawaian)
Nomor dan tanggal Pertek BKN
Masa kerja (tanggal dan tahun)
6. Menu Riwayat CPNS/PNS
Kebanyakan dalam riwayat CPNS/PNS ini sudah ada, apalagi jika kita pernah ikut mengisi PUPNS tahun 2015 yang lalu. Jika Anda PNS baru bisa mengisi dan mengunggah scan pdf SK CPNS (80%) dan SK PNS (100%). Cara Pengisian silakan buka Artikel Cara Mengisi Riwayat CPNS/PNS MYSAPK
7. Menu Riwayat Diklat/Kursus
Jika Anda pernah mengikuti diklat atau kursus yang berhubungan dengan urusan kepegawaian bisa mengisinya. Jika tidak ada, klik saja Data Riwayat Diklat Sudah Sesuai
8. Menu riwayat Keluarga
Didalam menu riwayat Keluarga ada beberapa isian yakni, isian data orangtua, pasangan (suami/istri) dan isian nama anak.
Data Orangtua
Data Pasangan
Dokumen yang wajib diunggah adalah scan buku nikah
Data anak
Pilihan Dokumen Anak
Alamat, Nomor telepon, Agama Anak
Status Hidup/Meninggal Anak
Kemudian dokumen yang diunggah adalah Scan PDF akta kelahiran anak.
9. Menu Riwayat SKP
Isian dalam riwayat SKP atau Sasaran Kerja Pegawai adalah SKP yang terbaru atau tahun 2020
Isian dalam riwayat SKP adalah;
Nilai SKP, orientasi pelayanan, komitmen, integritas dll
Data penilai berupa:
Status pegawai penilai SKP, Nip Penilai,
Nama Penilai, Jabatan Penilai dan Unit organisasi Penilai
Data Atasan pejabat penilai kurang lebih sama dengan penilai.
Silakan buka SKP tahun 2020 Anda untuk mengisi riwayat SKP ini.
Anda bisa mengubah data yang ada (SKP 2020 dll jika ada kesalahan) Namun anda wajib mengupload SKP terakhir atau 2020 agar status menjadi selesai (Hijau)
Untuk mengubah hijau jika muncul tulisan muncul keterangan "sudah pernah input lihat di History" maka langsung saja klik data riwayat SKP sudah sesuai. Maka akan menjadi hijau.
10. Menu Riwayat Penghargaan
Dalam menu ini Anda bisa mengisi data penghargaan dari pemerintah misalnya Penghargaan Karya Satya. Silakan dipilih saat melakukan penambahan. termasuk tahun perolehan penghargaan, nomor dan tanggal surat penghargaan.
11. Menu Riwayat Organisasi
Riwayat Organisasi silakan ditambahkan jika ada. Tapi jangan organisasi terlarang atau organisasi yang tidak ada hubungannya dengan karir atau pekerjaan. Jika tidak pernah silakan klik riwayat organisasi sudah sesuai.
12. Menu Riwayat CLTN (Cuti Diluar Tanggungan Negara)
Tidak semua PNS pernah mengambil CLTN ya... jadi jika belum pernah klik saja Data Riwayat CLTN sudah sesuai. Untuk cara pengisian data Riwayat Penghargaan, organisasi dan CLTN, kami jelaskan di artikel yang bisa Anda buka di tautan ini
Demikian tadi beberapa isian dan dokumen yang wajib diunggah dalam pengerjaan MYSAPK.
Siapkan saja berkas yang disebutkan di atas dengan format pdf dan dokumen wajib berukuran dibawah 1 MB atau 1.000 Kb. Kalau ukuran lebih besar daripada 1 Mb atau 1.000 Kb maka tidak akan bisa diupload.
Jika sudah selesai semua jadi hijau, kerjaan selesai. Kalau ternyata kemarin ada yang kurang atau salah upload nunggu verifikasi admin unit organisasi, menurut informasi yang saya dapatkan nanti bisa mengulang data-data yang salah input dan unggah
https://www.kerjapns.com/2021/08/simulasi-pengisian-mysapk-bkn.html
web.facebook.com/groups/infogtkgurupns/