Berdasarkan Keputusan Menpan RB No. 1169 Tahun 2021 tertanggal 6 Oktober 2021 telah dirilis aturan baru mengenai ketentuan passing grade atau nilai Ambang Batas seleksi PPPK guru tahun 2021.
Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh guru peserta seleksi kompetensi yang telah mengikuti seleksi PPPK pertama yakni antara lain
DIKTUM KETIGA
Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan penyesuaian dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 menjadi 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
a. Nilai Ambang Batas Kategori 1;
b. Nilai Ambang Batas Kategori 2; dan
c. Nilai Ambang Batas Kategori 3.
DIKTUM KEEMPAT
Nilai Ambang Batas Kategori 1 sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA sebagaimana ditetapkan Nilai Ambang Keputusan Batas Menteri dalam Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
DIKTUM KELIMA
Nilai Ambang Batas Kategori 2 sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA adalah sebagai berikut:
a. 110 (seratus sepuluh) Manajerial dan Sosial Kultural: dan untuk
b. 20 (dua puluh) untuk Wawancara
DIKTUM KEENAM
Nilai Ambang Batas Kategori 2 sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran.
DIKTUM KETUJUH
Nilai Ambang Batas Kategori 3 sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA adalah sebagai berikut:
a. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
DIKTUM KEDELAPAN
Kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II dan Seleksi Kompetensi III diberlakukan secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 1 dan berperingkat terbaik;
b. jika setelah huruf a diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap peserta yang memenuhi ketentuan Diktum KEENAM diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 2 dan berperingkat terbaik; dan
c. jika setelah huruf b diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 3 dan berperingkat terbaik.
DIKTUM KESEMBILAN
Peserta pada Seleksi Kompetensi I berdasar pada Pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, dibagi menjadi 2 (dua) kelompok sebagai berikut:
a. Kelompok Pertama berisi peserta yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar; dan
b. Kelompok Kedua berisi peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
DIKTUM KESEPULUH
Peserta sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN Peserta sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN selanjutnya berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
DIKTUM KESEBELAS
Dalam hal alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dari Kelompok Pertama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN belum terpenuhi karena nilai yang diperoleh peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1, Nilai Ambang Batas Kategori 2 dan Nilai Ambang Batas Kategori 3 maka peserta dari Kelompok Kedua sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN tidak dapat mengisi kekosongan tersebut, dan berlaku sebaliknya jika alokasi kebutuhan dari Kelompok Kedua belum terpenuhi maka peserta dari Kelompok Pertama tidak dapat mengisi kekosongan tersebut.
Penjelasan:
Saya akan langsung loncat ke DIKTUM Kedelapan. Soal Kelulusan. Disebutkan bahwa untuk kelulusan akhir "Kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II dan Seleksi Kompetensi III diberlakukan secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut:"
a. terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 1 dan berperingkat terbaik;
b. jika setelah huruf a diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap peserta yang memenuhi ketentuan Diktum KEENAM diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 2 dan berperingkat terbaik; dan
c. jika setelah huruf b diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 3 dan berperingkat terbaik.
Contoh kasus, misalnya formasi 1 Guru Kelas di SD A ada 2 GURU yang lolos PG berdasarkan aturan pertama PG (Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021) Maka mereka yang lolos formasi ADALAH dengan cara dirangking yang peringkat terbaik yang lolos, sedangkan yang terendah tidak lolos.
Jika tidak ada yang lolos juga dengan aturan poin b. maka diberlakukan poin c. (kategori 3)
Dikategori 3 ini dirangking lagi, nilai yang terbaik yang lolos formasi.
2. Untuk Diktum 9, 10 dan 11 saling berhubungan. Dan ini berkaitan dengan tes kompetensi pertama saja. Tidak untuk yang kedua dan ketiga. Artinya apa? Pada tes kedua dan ketiga tidak ada lagi yang namanya "guru induk diprioritaskan" karena persaingan sudah terbuka untuk semua peserta baik guru induk maupun guru non induk.
Nah itu saja sekilas penjelasan tentang aturan terbaru nilai ambang batas terbaru seleksi PPPK guru berdasarkan Kepmenpan RB nomor No. 1169 Tahun 2021.
Jadi Aturan lama masih berlaku tentang afirmasi. (Masuk Kategori 1) Jika Anda merasa lolos baik murni ataupun dengan tambahan afirmasi, maka Saya pastikan aman, kecuali ada saingan anda juga yg sama-sama lolos PG di formasi yang sama, maka ya dirangking dulu. Jadi TIDAK ADA ISTILAH DIRUGIKAN BAGI ANDA YANG LOLOS PG berdasarkan aturan pertama.
AFIRMASI 10% Untuk Semua peserta Seleksi.
Hal yang disampaikan Mendikbud tadi pagi saat pengumuman kelululusan lewat Channel Youtube Kemdikbud bahwa, seluruh peserta mendapatkan afirmasi 10%. (Bukan 15%) Ini artinya Anda mendapatkan tambahan nilai 50 poin uantuk kompetensi teknis.
Misalnya Guru Kelas SD nilai Kompetensi Teknis 200, jelas tidak lolos untuk kategori 1, maka nilainya 200 ditambah (afirmasi 10%) menjadi 250, dan ini berarti masih tidak lolos untuk nilai teknisnya. Terkecuali nilai Anda 220, ditambah 50 menjadi 270, maka masuk kategori 3.
Namun ingat berdasarkan Diktum Kedelapan, jika Ada yang lolos berdasarkan PG aturan awal atau kategori 1, maka dialah yang berhak mengisi formasi, bukan yang dari kategori 3. Artinya meski lolos PG lewat kategori 3, ya tetap dianggap tidak lolos di pengumuman atau akun SSCASN.
Namun masih ada harapan lolos dari kategori 3 tadi, JIKA, tidak ada yang lolos PG kategori 1 atau kategori 2, jika tidak ada pesaing, atau pesaing Anda sama-sama lolos kategori 3, namun nilainya masih dibawah Anda.
Untuk Nilai Ambang batas aturan awal bisa dibaca di bawah.
Kementerian PAN RB secara resmi telah menetapkan peraturan mengenai Nilai Ambang Batas atau Passing Grade dalam Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) PPPK khususnya bagi jabatan fungsional guru. Adapun peraturan mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK jabatan guru tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN RB nomor 1127 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Pengadaan PPPK Guru tahun 2021. Berikut Gambaran lengkapnya.
Jumlah soal dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru adalah 155 soal, dengan rincian 100 soal Kompetensi Teknis, 25 soal Kompetensi Manajerial, 20 soal Kompetensi Sosial Kultural, dan 10 soal untuk Wawancara berbasis komputer
Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan menggunakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, bukan CAT BKN. Materi Seleksi Kompetensi PPPK terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.
Materi Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA meliputi:
a. materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis jabatan
b. materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dari stikembangkan terkait dengan integritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri;
c. materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
1. kepekaan terhadap perbedaan budaya; dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi
dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan.
2. kemampuan berhubungan sosial
3 kepekaan terhadap konflik dan empati
d. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas
Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK
Passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan. Alasannya adalah karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK
Guru Kelas (TK) ( 260 )
SD
Agama Budha; 325Agama Hindu; 325
Agama Islam; 325
Agama Katolik; 325
Agama Kristen; 325
Guru Kelas (SD); 320
Penjasorkes (SD); 275
SMP
Agama Budha ; 325Agama Hindu; 325
Agama Islam ; 325
Agama Katolik; 325
Agama Kristen; 325
Bahasa Indonesia; 265
Bahasa Inggris; 270
Bimbingan Konseling; 270
IPA; 270
IPS; 305
Matematika; 205
Penjasorkes; 280
PPKN; 330
Prakarya dan Kewirausahaan; 250
Seni Budaya; 280
TIK ; 235
Jadi misalnya Anda sebagai guru kelas SD, maka nilainya harus sama dengan atau lebih dari 320 baru dinyatakan lolos passing grade untuk nilai Kompetensi Teknis. Termasuk 130 untuk nilai Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural dan 24 untuk nilai wawancara.
Khusus nilai Kompetensi. Hal diatas masih ada tambahan lagi, jika Anda memenuhi kualifikasi kebijakan afirmasi dari Kemdikbud.
- Pertama, peserta dengan umur 35 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama 3 (tiga tahun) terakhir mendapat bonus nilai kompetensi sebanyak 75 poin (15% dari nilai maksimal 500 poin).
- Kedua, untuk peserta penyandang disabilitas, para peserta akan mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10% dari nilai maksimal 500 poin).
- Ketiga, bagi peserta yang sudah memiliki sertifikat pendidik, peserta mendapat nilai penuh (100) untuk komponen kompetensi teknisnya dan tetap perlu lulus batas nilai kelulusan untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
Contoh:
1. Anda Honorer (misalnya berusia 35 tahun 6 bulan) seperti poin 1. ikut tes mendapat nilai kompetensi 300(kurang dari ketentuan), namun karena ada afirmasi maka akan mendapat tambahan nilai 75, sehingga totalnya menjadi 375 poin, yang artinya nilai ambang batas seleksi kompetensi Anda memenuhi syarat. Namun jika usia Anda kurang dari 35 tahun maka Anda tidak lolos passing grade, karena tidak ada tambahan nilai.
Apakah lolos passing grade? Ya harus dilihat juga nilai kompetensi manajerial dan wawancara, kalau sama dengan atau lebih dari nilai yang ada, maka Anda lolos PG.
2. Jika Anda pemilik serdik dan linier, maka secara otomatis mendapat nilai sempurna 500 untuk nilai kompetensi, namun perlu dilihat lagi nilai wawancara dan manajerial untuk kelolosan PG.
Selengkapnya mengenai afirmasi ini bisa dibuka di laman Kebijakan Afirmasi PPPK Guru.
demikian tadi mengenai nilai ambang batas atau passing grade seleksi PPPK tahun 2021.
File Selengkapnya bisa diunduh di sini