Sebelumnya admin ucapkan selamat khususnya bagi rekan-rekan guru yang telah dinyatakan lolos tahap seleksi kompetensi PPPK tahun 2022/2023 ini. Tahapan tes seleksi kompetensi PPPK baik jabatan guru maupun PPPK non guru telah dilaksanakan. Walaupun ada keluhan di kalangan khususnya para guru yang banyak tidak lolos nilai ambang batas, khususnya pada tes kompetensi teknis, tapi aturan tetap diberlakukan.
Nah bagi Anda yang merasa telah lolos perhitungan nilai passing grade PPPK guru maupun non Guru, serta sembari menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi tidak ada salahnya menyiapkan terlebih dulu berkas persyaratan yang nantinya wajib dikumpulkan ke panitia seleksi atau Badan Kepegawaian Daerah masing-masing.
Adapun berkas persyaratan yang dimaksud disini sesuai dengan Peraturan BKN nomor 1 tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagian ketiga pasal 25
Pasal 25
Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PPPK wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK, ditujukan kepada PPK disertai dengan:
a. fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
b. daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman https: / / sscasn.bkn.go.id atau di laman lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK ;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
e. surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
f. surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang:
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
- tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
Penjelasan:
Jadi bagi Anda yang dinyatakan lolos tes seleksi kompetensi PPPK wajib mengumpulkan
- Surat lamaran (yang sudah pernah diupload di laman SSCASN saat pendaftaran)
- fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
- Daftar Riwayat Hidup yang nanti bisa diunduh di laman sscasn atau akun SSCASN masing-masing
- SKCK
- Surat Keterangan Sehat, dan
- Surat tidak mengkonsumsi narkoba.
Ada 6 berkas yang wajib dipenuhi, sedangkan untuk formulir pada poin f disediakan oleh panitia seleksi masing-masing instansi. Yang paling utama adalah ijazah terakhir Anda yang harus dilegalisir, sedangkan daftar riwayat hidup nanti formatnya diunduh di akun SSCASN. Untuk SKCK, surat keterangan sehat dan Surat tidak menggunakan narkoba nanti saja dibuatnya karena biasanya berlaku singkat.
Kapan jadwal pemberkasan?
Hingga saat ini belum ada jadwal resmi pemberkasan PPPK yang lolos. Apakah menunggu hingga tes ketiga selesai agar bersamaan untuk pengumpulan berkas tersebut ataukah tiap-tiap selesai tes ada pemberkasan, belum ada teknisnya. Namun berdasarkan informasi yang admin dapatkan, nanti menunggu edaran BKN. Jadi silakan pantengin website, media sosial BKD/BKPP/BKPSDM setempat agar mendapatkan informasi terupdate. Ada beberapa pertanyaan terkait pemberkasan PPPK ini
Jika formasi yang tersedia 1, sedangkan pelamar dan yang lolos PG ada 3, bagaimana?
Tentunya
harus ditentukan dulu siapa yang memiliki poin tertinggi diantara 3
orang tersebut. Yang memiliki poin tertinggilah yang berhak mengisi
formasi jabatan disekolah tersebut. Silakan buka kembali peraturan
penentuan yang berhak mengisi formasi ini di permenpan RB nomor 28 tahun 2021 pasal 30.
Bagaimana nasib kedua peserta lain?
Peserta
tersebut kembali memiih formasi yang masih kosong dan bisa ikut tes
lagi di tes kedua untuk memperbaiki nilai Passing Grade atau menggunakan
Passing Grade tes pertama.
Demikian beberapa berkas persyaratan yang harus disiapkan untuk pemberkasan PPPK bagi mereka yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi PPPK.