Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
Tunjangan Profesi
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat pendidik;
b. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
h. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
i. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikecualikan bagi:
a. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
b. Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
c. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
Tunjangan Khusus
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai
kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas
di Daerah Khusus. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah
dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan
negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau
daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Tunjangan Khusus diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
c. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki NUPTK; dan
e. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tambahan Penghasilan
Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN
di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi
kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Tambahan Penghasilan diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.
Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
c. belum memiliki sertifikat pendidik;
d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV;
e. memiliki NUPTK;
f. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. terdaftar aktif pada Dapodik.
Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan cuti ASN tetap memperoleh Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan. Terkecuali cuti cuti diluar tanggungan negara.
Jadwal Pembayaran Tunjangan
Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.