Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Jabatan Fungsional Analis Kebakaran - Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019

Dalam rangka pengembangan karier dan  peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang  menjalankan tugas dan fungsi di bidang suburusan  kebakaran dan penyelamatan, perlu menetapkan  Jabatan Fungsional Analis Kebakaran lewat Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran. Jabatan Fungsional Analis Kebakaran diatur lewat Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019.

Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Analis Kebakaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan pada Instansi Daerah.

Jab Fung Analis Kebakaran - Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019

Unsur Kegiatan Analis Kebakaran

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. persiapan pemeriksaan bangunan gedung;
b. pelaksanaan pemeriksaan bangunan gedung;
c. penyusunan laporan hasil pemeriksaan bangunan  gedung;
d. pemberdayaan dan pembinaan masyarakat;
e. evaluasi pelaksanaan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat;
f. perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan;
g. penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK);
h. penanganan Resiko Kebakaran B3 (bahan beracun dan berbahaya);
i. penindakan terhadap penyimpangan standar keselamatan kebakaran; dan
j. pelaksanaan investigasi pasca kebakaran. 


Sub-unsur dari unsur kegiatan diatas, terdiri atas:
a. persiapan pemeriksaan bangunan gedung,  meliputi:
1. pengetahuan regulasi dalam bidang proteksi kebakaran;
2. persiapan dan penyusunan kebutuhan dokumen dan peralatan pemeriksaan bangunan gedung; dan
3. pengetahuan teknis prosedur pemeriksaan dan pengujian;

b. pelaksanaan pemeriksaan bangunan gedung, meliputi:
1. verifikasi dokumen pemeriksaan; dan
2. pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi  kebakaran, sarana penyelamatan jiwa dan akses pemadam kebakaran;

c. penyusunan laporan hasil pemeriksaan, yaitu pengetahuan teknik pelaporan hasil pemeriksaan dan pengujian;
d. pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, meliputi:
1. pengetahuan materi tentang penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat;
2. koordinasi pelaksanaan penyuluhan;
3. pengetahuan teknik  penyuluhan;
4. pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi;
5. penyusunan dan penyampaian materi penyuluhan dan sosialisasi pencegahan kebakaran;
6. penyusunan dan penyampaian materi penyuluhan dan sosialisasi penanggulangan kebakaran;

e. evaluasi pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, yaitu pelaksanaan evaluasi kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat;
f. penyusunan laporan hasil pemeriksaan, yaitu penguasaan teknik pelaporan hasil pemeriksaan dan pengujian;

g. perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, meliputi:
1. persiapan kegiatan pendidikan dan pelatihan;
2. pemahaman metode pembelajaran;
3. pembuatan model  bahan ajar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK);
4. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; dan
5. evaluasi kegiatan pendidikan dan pelatihan;

h. penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), yaitu penyusunan RISPK;
i. pelaksanaan Penanganan Resiko Kebakaran B3 (bahan beracun dan berbahaya), yaitu pengawasan pengelolaan B3;
j. penindakan terhadap penyimpangan standar keselamatan kebakaran, yaitu tindak lanjut hasil pemeriksaan keselamatan kebakaran; dan
k. pelaksanaan investigasi pasca kebakaran yang meliputi penerapan prosedur dan metode investigasi.





Related Posts