Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang analisis pasar hasil perikanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan. Dan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.
Analisis Pasar Hasil Perikanan adalah kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan yang meliputi persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan data, analisis data, penyajian dan pelaporan dalam rangka penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
Uraian kegiatan tugas
Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional APHP Kategori Keterampilan ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
APHP Terampil, meliputi :
1. melakukan pengumpulan bahan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota;
2. melakukan pengumpulan bahan pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat produsen (penangkapan/pembudidaya/pengolah/petambak garam);
4. mengumpulkan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat pedagang grosir;
5. mengumpulkan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat pedagang eceran;
6. mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pelabuhan perikanan,
7. mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pembudidaya;
8. mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pengolah;
9. mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pedagang eceran;
10. mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pedagang grosir;
11. mengumpulkan data volume kebutuhan bahan baku di pasar konvensional (grosir dan eceran);
12. mengumpulkan data volume kebutuhan bahan baku di pengolah;
13. mengumpulkan data jumlah produksi/penjualan/tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI);
14. mengumpulkan data sekunder berupa data pengolah/pemasar hasil kelautan dan perikanan (jumlah unit usaha/tenaga kerja);
15. mengumpulkan data sekunder berupa jumlah dan kapasitas sarana atau prasarana penyimpanan ikan, rumput laut, pembekuan ikan, pembuatan es, dan/atau pengangkutan;
16. mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data harga harian hasil kelautan dan perikanan;
17. melakukan analisis data harga harian hasil kelautan dan perikanan secara deskriptif;
18. melakukan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautandan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota;
19. melakukan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai anggota;
20. melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota; dan
21. melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya sebagai anggota;
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional APHP dapat dilakukan melalui:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APHP melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma dua atau paling tinggi diploma tiga di bidang perikanan dan/atau kelautan bagi APHP Kategori Keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang perikanan dan/atau kelautan bagi APHP Kategori Keahlian;
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Dokumen lengkap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 55 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil
Perikanan silakan unduh di tautan yang kami siapkan di bawah.