Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Apoteker.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.
Pejabat Fungsional Apoteker yang selanjutnya disebut Apoteker adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.
Praktik Kefarmasian di Bidang Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Praktik Kefarmasian adalah kegiatan kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana praktik kefarmasian, pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik.
Standar Kompetensi Apoteker yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas sebagai Jabatan Fungsional Apoteker.
Jabatan Fungsional Apoteker merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Apoteker dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Apoteker Ahli Pertama;
b. Apoteker Ahli Muda;
c. Apoteker Ahli Madya; dan
d. Apoteker Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Apoteker
Tugas Jabatan Fungsional Apoteker yaitu melaksanakan Praktik Kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana Praktik Kefarmasian, pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Apoteker yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi:
a. penyusunan rencana Praktik Kefarmasian;
b. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;
c. pelayanan farmasi klinik;
d. sterilisasi sentral;
e. penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik; dan
f. pelayanan farmasi khusus.
Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Apoteker sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
Apoteker Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan penilaian terhadap pemasok terkait dokumen kefarmasian;
2. menyusun surat pesanan dalam rangka pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;
3. melakukan pembuatan Sediaan Farmasi;
4. melakukan pemeriksaan hasil pembuatan Sediaan Farmasi;
5. merencanakan kegiatan dan kebutuhan sediaan yang akan dikemas ulang;
6. melakukan pengemasan ulang sediaan;
7. melakukan pemeriksaan hasil akhir Sediaan Farmasi;
8. melakukan pengujian mutu bahan baku secara organoleptis;
9. melakukan pengujian bahan baku secara kualitatif;
10. melakukan pengujian bahan baku secara kuantitatif;
11. melakukan verifikasi berita acara penerimaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;
12. mengesahkan berita acara penerimaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;
13. melakukan verifikasi berita acara pengembalian barang Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang tidak sesuai persyaratan/spesifikasi;
14. mengesahkan berita acara pengembalian barang Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang tidak sesuai persyaratan/spesifikasi;
15. melakukan stock opname;
16. mengkaji permintaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;
17. melaksanakan pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;
18. memverifikasi daftar usulan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP, yang tidak memenuhi syarat;
19. menyusun usulan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;
20. melakukan telaah resep;
21. melakukan pemeriksaan dan penyerahan obat disertai pemberian informasi;
22. melakukan rekonsiliasi obat;
23. melakukan konseling penggunaan obat;
24. melakukan konseling obat pada pasien dengan penyakit kronis;
25. melakukan konseling penggunaan obat khusus anti retro viral, hepatitis, dan tuberkulosis;
26. melakukan penelusuran dan pengkajian catatan medik;
27. melakukan analisis, menyimpulkan, dan memberikan rekomendasi hasil pemantauan terapi obat;
28. mengidentifikasi kejadian efek samping Sediaan Farmasi;
29. melakukan pemantauan kondisi pasien;
30. melakukan preparasi sediaan intravena;
31. melakukan preparasi sediaan radiofarmaka;
32. melakukan validasi/verifikasi terhadap mesin heat sealers;
33. mengidentifikasi skala prioritas teknologi kesehatan yang akan dianalisis;
34. melaksanakan pelayanan swamedikasi;
35. melaksanakan pelayanan kefarmasian yang dilaksanakan di tempat tinggal pasien (pelayanan residensial); dan
36. melaksanakan pelayanan kefarmasian untuk pasien di luar Fasyankes;
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Apoteker dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Apoteker melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker;
e. memiliki surat tanda registrasi Apoteker; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional Apoteker dari calon PNS.
Dokumen lengkap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Nomor Nomor 13 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Apoteker silakan unduh di tautan yang kami siapkan di
bawah.