Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan angka kreditnya diatur dalam Permenpan RB nomor 34 tahun 2017. Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Pejabat Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Operator SIAK, adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
Jabatan Fungsional Operator SIAK termasuk dalam rumpun kekomputeran
Operator SIAK berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan administrasi kependudukan pada unit organisasi yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dinas pada pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil, dan unit pelaksana teknis pada dinas yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan kecamatan. Operator SIAK merupakan jabatan karier PNS.
Tugas Jabatan Fungsional Operator SIAK yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan SIAK yang meliputi pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pelayanan Surat Keterangan Kependudukan, dan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Uraian Kegiatan Operator SIAK
a. Operator SIAK Terampil meliputi:
1. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Biodata Penduduk;
2. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Biodata Penduduk;
3. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Biodata Penduduk;
4. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Kartu Keluarga;
5. Melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Kartu Keluarga;
6. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Kartu Keluarga;
7. melakukan perekaman biometrik KTP-el (foto, iris mata, sidik jari, dan tanda tangan);
8. melakukan verifikasi hasil perekaman biometrik KTP-el (foto, iris mata, sidik jari, dan tanda tangan);
9. melakukan kegiatan pencetakan KTP-el;
10. melakukan entry data sesuai hasil verifikasi dan validasi permohonan Kartu Identitas Anak;
11. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Kartu Identitas Anak;
12. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Pindah;
13. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat Keterangan Pindah;
14. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah;
15. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Pindah Datang;
16. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat Keterangan Pindah Datang;
17. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang;
18. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
19. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
20. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
21. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
22. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Tempat Tinggal;
23. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat Keterangan Tempat Tinggal;
24. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas;
25. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas;
26. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Buku Pas Lintas Batas;
27. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Buku Pas Lintas Batas;
28. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Kelahiran;
29. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Kelahiran;
30. melakukan entry data sesuai hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Kematian;
31. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Kematian;
32. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Perkawinan;
33. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Perkawinan;
34. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Perceraian;
35. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Perceraian;
36. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pengakuan Anak;
37. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Pengakuan Anak;
38. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pengesahan Anak;
39. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Pengesahan Anak;
40. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Lahir Mati;
41. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Lahir Mati;
42. melakukan entry data sesuai hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pembatalan Perkawinan;
43. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Pembatalan Perkawinan;
44. Melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pembatalan Perceraian;
45. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Pembatalan Perceraian;
46. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
47. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan
Pencatatan Pengangkatan Anak;
48. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Pencatatan Pengangkatan Anak;
49. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Pengangkatan Anak;
50. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Perubahan Nama;
51. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Perubahan Nama;
52. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan Akta;
53. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan Akta;
54. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
55. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
56. melakukan entry data sesuai hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya;
57. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya;
58. melakukan penyusunan Laporan Harian Hasil Pencetakan Dokumen Kependudukan;
59. melakukan penyusunan Laporan Kepemilikan Akta Kelahiran;
60. melakukan penyusunan Laporan Data Kependudukan dari Desa/Kelurahan; dan
61. melakukan penyusunan Laporan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2).
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional Operator SIAK sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Operator SIAK Terampil, meliputi:
1. data hasil entri permohonan Biodata Penduduk;
2. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Biodata Penduduk;
3. lembar cetak Biodata Penduduk;
4. data hasil entri permohonan Kartu Keluarga;
5. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Kartu Keluarga;
6. lembar cetak Kartu Keluarga;
7. laporan hasil perekaman biometrik KTP-el;
8. laporan hasil verifikasi hasil perekaman biometrik KTP-el;
9. lembar cetak KTP-el;
10. data hasil entri permohonan Kartu Identitas Anak;
11. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Kartu Identitas Anak;
12. data hasil entri permohonan Surat Keterangan Pindah;
13. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan
Surat Keterangan Pindah;
14. lembar cetak Surat Keterangan Pindah;
15. data hasil entri permohonan Surat Keterangan Pindah Datang;
16. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Pindah Datang;
17. lembar cetak Surat Keterangan Pindah Datang;
18. data hasil entri permohonan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
19. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
20. data hasil entri permohonan Surat Keterangan datang dari Luar Negeri;
21. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
22. data hasil entri permohonan Surat Keterangan Tempat Tinggal;
23. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Tempat Tinggal;
24. data hasil entri permohonan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas;
25. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas;
26. data hasil entri permohonan Buku Pas Lintas Batas;
27. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Buku Pas Lintas Batas;
28. data hasil entri permohonan Pencatatan Kelahiran;
29. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Kelahiran;
30. data hasil entri permohonan Pencatatan Kematian;
31. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Kematian;
32. data hasil entri permohonan Pencatatan Perkawinan;
33. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Perkawinan;
34. data hasil entri permohonan Pencatatan Perceraian;
35. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Perceraian;
36. data hasil entri permohonan Pencatatan Pengakuan Anak;
37. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pengakuan Anak;
38. data hasil entri permohonan Pencatatan Pengesahan Anak;
39. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pengesahan Anak;
40. data hasil entri permohonan Pencatatan Lahir Mati;
41. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Lahir Mati;
42. data hasil entri permohonan Pencatatan Pembatalan Perkawinan;
43. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pembatalan Perkawinan;
44. data hasil entri permohonan Pencatatan Pembatalan Perceraian;
45. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pembatalan Perceraian;
46. lembar cetak Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
47. data hasil entri permohonan Pencatatan Pengangkatan Anak;
48. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pengangkatan Anak;
49. lembar cetak Surat Keterangan Pencatatan Pengangkatan Anak;
50. data hasil entri permohonan Pencatatan Perubahan Nama;
51. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Perubahan Nama;
52. data hasil entri permohonan Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan Akta;
53. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan Akta;
54. data hasil entri permohonan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
55. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
56. data hasil entri permohonan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya;
57. dokumen hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya;
58. laporan Harian Hasil Pencetakan Dokumen Kependudukan;
59. laporan Kepemilikan Akta Kelahiran;
60. laporan Data Kependudukan dari Desa/Kelurahan;
61. laporan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2);
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III (D-III) bidang Komputer;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan SIAK.
(5) Operator SIAK yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS ;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III (D-III) bidang Komputer;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan SIAK paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK melalui penyesuaian (inpassing) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat (SMA/SMK) atas atau setara ;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan SIAK paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Selengkapnya mengenai Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Permenpan RB nomor 34 tahun 2017 silakan unduh di dibawah ini