Selamat siang, rekan-rekan guru di seluruh nusantara, pada kesempatan kali ini admin kerjapns.com akan membagikan aturan dari Kemdikbud terkait linieritas guru bersertifikat pendidik. Ya linieritas guru bersertifikat pendidik sudah pernah diatur lewat Permendikbud nomor 46 tahun 2016, namun di revisi atau diubah lewat permendikbud terbaru nomor 16 tahun 2019.
Apa itu " Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"? Sederhananya adalah,bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik mapel tertentu boleh atau bisa mengajar dimana. Hal ini juga banyak menjadi pertanyaan guru di beberapa kesempatan terutama jelang sertifikasi guru/PPGJ.
Ada lagi istilah "konversi". Bagaimana aturan konversi ini? Ya semua bisa dilihat di Permendikbud Nomor 16 tahun 2019. Jadi bagi rekan guru yang masih bermasalah dengan sertifikat pendidik karena tidak linier dengan mapel yang diajar dan tidak cair tunjangan profesinya, bisa melihat permendikbud ini, atau berkonsultasi langsung dengan admin tunjangan di dinas pendidikan kabupaten/kota/propinsi.
Sebagai contoh bisa dilihat pada gambar di bawah:
Disebutkan guru yang memiliki kode 084,087, 094, 097, 100,114, 117,120,124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204,207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320,321, dan 504 dapat pindah dan mengajar
sebagai guru kelas di SD .
Misalnya guru sudah memiliki sertifikat pendidik Geografi bisa mengajar/linier jika pindah mengajar di SD sebagai guru kelas SD.
Berikut ini daftar sertifikat pendidik yang bisa mengajar di SD sebagai guru kelas
054 Bahasa Indonesia, 057 Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika), 060 Ilmu Pengetahuan Sosial, 084 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), 087 Bahasa Indonesia (Sastra), 094 Matematika, 097 Pengetahuan Alam (IPA Terpadu, Fisika), 100 Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS Terpadu), 114 Geografi, 117 Sejarah, 120 Ekonomi (Umum,
Koperasi, Akuntansi), 124 Biologi, 154 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), 156 Bahasa Indonesia, 180 Matematika, 184 Fisika, 187 Kimia, 190 Biologi, 204 Sejarah, 207 Geografi, 210 Ekonomi, 214 Sosiologi, 215 Antropologi, 310 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), 318 Matematika, 319 Fisika, 320 Kimia, 321 Biologi
Kemudian ada lagi ketentuan lain disebutkan
B. KUALIFIKASI AKADEMIK SARJANA/DIPLOMA IV (S-1/D-IV) TERTENTU YANG DAPAT MENGAJAR SEBAGAI GURU KELAS SD
Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
2. Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
3. Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
Yang menarik adalah guru yang memiliki serdik Bahasa Inggris (157) bisa mengajar di SD, namun dengan catatan memiliki ijazah S1/DIV PGSD atau Psikologi. Bagaimana jika serdik dan ijazah S1 Bahasa Inggris? Tentu tidak bisa.
MEKANISME PENGAJUAN KONVERSI
Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Apabila konversi kode sertifikat disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.
Ada beberapa hal lain yang mengatur masalah linieritas ini, silakan diunduh pada tautan di bawah.
Untuk lebih jelas sebaiknya tanyakan dan berkonsultasi langsung dengan admin tunjangan dinas pendidikan kabupaten/kota/propinsi.