Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Standar Isi - Permendikbud Ristek No 7 Tahun 2022

Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup  ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.

Standar Isi - Permendikbud Ristek No 7 Tahun 2022


Ruang lingkup materi  merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran yang  dirumuskan berdasarkan:
a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  
b. konsep keilmuan; dan
c. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan merupakan muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang meliputi:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan Pancasila;
c. pendidikan kewarganegaraan;
d. bahasa;
e. matematika
f. ilmu pengetahuan alam;
g. ilmu pengetahuan sosial;
h. seni dan budaya;
i. pendidikan jasmani dan olahraga;
j. keterampilan/kejuruan; dan
k. muatan lokal.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21  Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954); dan
c. ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018  tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah  Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




Related Posts