Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Standar Kompetensi Lulusan - Permendikbud Ristek No 5 Tahun 2022

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan  Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;


Standar Kompetensi Lulusan - Permendikbud Ristek No 5 Tahun 2022

Standar Kompetensi Lulusan


Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan  yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

Standar Kompetensi Lulusan  digunakan sebagai acuan dalam  pengembangan standar isi, standar proses, standar  penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Standar Kompetensi Lulusan - Permendikbud Ristek No 5 Tahun 2022 silakan unduh di bawah ini



Related Posts