Pendataan Non ASN tahun 2022 merupakan pengumpulan data tenaga honorer ataupun kontrak yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Adapun yang dimaksud dengan Tenaga Non ASN disini adalah Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.
Dengan adanya kebijakan pendataan tenaga Non ASN ini maka BKN membuat aplikasi di laman website https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Jadi nantinya setiap tenaga non ASN membuat akun di situs tersebut hingga mendapatkan KARTU AKUN Pendataan Non ASN.
Syarat Masuk Pendataan Tenaga Non ASN 2022
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022
a. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021
c. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga (kode MAK 51) atau pembayaran untuk jabatan-jabatan ASN(dana BOS dan sebagainya)
d. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
e. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Yang Tidak Masuk dalam Pendataan Non ASN
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022
a. Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
b. Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
c. Pegawai SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD .
Proses Tata Cara Pembuatan Akun di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Berikut gambaran alur pendataan Non ASN
Jika Anda tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan :
1. Data belum didaftarkan oleh Admin
2. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama
3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru
4. Silahkan lapor ke Admin Instansi jika belum bisa membuat Akun
Kesimpulan:
Pendataan Non ASN merupakan program BKN yang ditujukan bagi pegawai NON ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah. Tenaga Non ASN wajib membuat akun di aplikasi pendataan NON ASN hingga selesai dengan mendapatkan kartu bukti pendaftaran.
Sebelum Anda mendaftar di situs pendataan non ASN BKN, pastikan Instansi daerah BKD/BKPSDM/BKPP di daerah Anda sudah mendata Anda. Jika sudah maka akan diberikan kode register seperti di bawah ini:
Segala macam pertanyaan, tata cara pendaftaran bisa diunduh dan di lihat di laman Pendataan Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/beranda