PPG Pra Jabatan diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik S-1/Ma’had Aly yang memilih karir profesinya untuk menjadi guru. Kelompok ini merupakan calon mahasiswa program profesi yang belum diangkat sebagai guru tetap di lembaga pendidikan tertentu.
Negara memberikan penghargaan dan perlindungan terhadap guru sebagai sebuah profesi sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2005. Dalam UUGD pasal 1 ayat (1) tersebut dinyatakan bahwa guru adalah suatu profesi yaitu, “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, megajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi perserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.”
Selanjutnya, secara yuridis formal, penyiapan guru sebagai profesi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Ketentuan guru sebagai profesi: (1) berkualifikasi akademik S1/D-1V, (2) memiliki sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi, (3) sehat jasmani dan rohani, dan (4) memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi pendidikan profesi yang terakreditasi pada LPTK, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. Atas amanah perundang-undangan tersebut, penyiapan guru profesional penting untuk disiapkan secara baik, terencana dan terukur. Kementerian Agama melalui melalui LPTK telah menerbitkan ijin penyelenggaraan Program Studi PPG yang mengacu pada UUGD, UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa pendidikan profesi merupakan jenjang pendidikan setelah sarjana yang dalam penyelenggaraanya dengan model konsekutif (berlapis) dan konkuren.
Program studi PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan standar lainnya sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Program studi PPG ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan pendidikan seperti: low competence, under qualification, mismatched; dan tantangan pendidikan seperti: perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika masyarakat; serta memenuhi kebutuhan guru di sekolah/madrasah secara nasional.
Program studi PPG diharapkan menghasilkan lulusan guru-guru profesional yang unggul dan siap menghadapi tuntutan zaman. Lulusan yang unggul ditandai dalam penguasaan kompetensi keguruan, kompetitif dan produktif dalam pembelajaran, penguasaan teknologi tinggi, berkarakter, dan cinta tanah air serta adaptif terhadap tuntutan zaman. Oleh sebab itu penyelenggaraan PPG mengunakan prinsip High Teach, High Touch, High Thought, dan High Tech (High Literate Civilization) untuk menghasilkan lulusan yang mampu menjaga keseimbangan antara fisik dan spiritual.
Penyelenggaraan PPG Prajabatan ini merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran di kampus/sekolah/madrasah dalam pembentukan profil calon guru yang unggul pada kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, sosial, dan kepemimpinan. Untuk itu penyelenggaraan PPG Prajabatan memerlukan pedoman teknis operasional sebagai rujukan bagi Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Pedoman penyelenggaraan PPG Prajabatan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi penyelenggara dan peserta program dalam menyelenggarakan PPG Prajabatan. Pedoman ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi penyelenggaraan PPG Prajabatan mengenai apa yang harus dikerjakan, apa yang tidak boleh dikerjakan, serta bagaimana bersikap dan berperilaku selama mengikuti PPG Prajabatan.
Pedoman penyelenggara PPG Prajabatan ini berisi sepuluh bab yang membahas tentang pertama pendahuluan sebagai rasionalisasi, tujuan dan ruang lingkup dari panduan ini. Bab kedua pelaksanaan PPG Prajabatan yang berisi tentang pengertian, tujuan, prinsip dan strategi pelaksanaan PPG Projabatan. Selanjutnya yang bab ketiga tentang penerimaan mahasiswa disajikan uraian tentang penetapan kuota mahasiswa, rekruitmen calon mahasiswa, prinsip seleksi, persyaratan, alur seleksi dan proses seleksi itu sendiri.
Persyaratan Calon Mahasiswa PPG
Persyaratan sebagai calon mahasiswa Program PPG Prajabatan adalah sebagai berikut.1. Lulusan Program Sarjana dengan Program Studi terakreditasi minimal B (Baik Sekali);
2. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 (tiga koma nol);
3. Program studi S1 linier dengan bidang studi pada Program Studi PPG Prajabatan (lihat Tabel 3.1 dalam lampiran);
4. Calon peserta terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) dan sistem manajemen informasi yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama bagi lulusan Ma’had Aly;
5. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang (dibawa pada saat lapor diri);
6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas (dibawa pada saat lapor diri);
7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan dibawa pada saat lapor diri;
Alur Seleksi
Tahapan seleksi calon mahasiswa terdiri atas: seleksi administratif, seleksi akademik, dan seleksi bakat, minat, dan kepribadian. Mahasiswa diinformasikan tentang nilai awal berdasarkan hasil seleksi (UP 1) dan usaha yang harus dilakukan supaya berhasil menyelesaikan Program PPG serta Mahasiswa diberikan form pernyataan komitmen untuk ditandatangani.Tahapan Program PPG Prajabatan
Pelaksanaan Program PPG Prajabatan dilaksanakan melalui tahapan pembelajaran sebagaimana penjabaran 3 (tiga) mata pelajaran dalam struktur kurikulum program PPG. Tahapan pelaksanaan pembelajaran program PPG Prajabatan disajikan pada Gambar di bawah