Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai jabatan fungsional. Yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang mengatur secara umum apa dan bagaimana jabatan fungsional tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Apa saja hal penting dalam Permenpan RB no 1 tahun 2023 ini?
Dalam pasal 35 disebutkan mengenai
PENGELOLAAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL
(1) Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pejabat Fungsional;
c. penilaian kinerja Pejabat Fungsional yang meliputi evaluasi kinerja Pejabat Fungsional; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pejabat Fungsional yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
(2) Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada:
a. pengembangan kinerja Pejabat Fungsional;
b. pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
c. dialog kinerja yang intens antara Pimpinan danPejabat Fungsional;
d. pencapaian kinerja organisasi; dan
e. hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional.
(3) Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja Pegawai ASN.
Pasal 36
(1) Evaluasi kinerja Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dilaksanakan secara periodik maupun tahunan.
(2) Evaluasi Kinerja Periodik Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam Predikat Kinerja periodik Pejabat Fungsional.
(3) Evaluasi Kinerja Tahunan Pejabat Fungsional ditetapkan dalam Predikat Kinerja tahunan Pejabat Fungsional.
(4) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) terdiri atas:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup/butuh perbaikan;
d. kurang; atau
e. sangat kurang.
(5) Penetapan Predikat Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Pasal 37
(1) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
b. baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
c. cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
d. kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan
e. sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.
(2) Dalam hal Pejabat Fungsional memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(3) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diberikan bagi Pejabat Fungsional dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.
(4) Dalam hal Predikat Kinerja diperoleh melalui evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun tahunan, konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode penilaian yang berjalan sepanjang terpenuhi Ekspektasi.
(5) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penghitungan konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
Poin penting lainnya dalam Permenpan RB tentang jabatan fungsional terbaru ini adalah Ketentuan mengenai unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam JF, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang JF dalam berbagai Keputusan Menpan RB maupun Permenapan RB mengenai hal tersebut diatas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan cara penilaian Angka Kredit ini berlaku juga untuk guru, dosen, auditor, dan dokter. Silakan cek di pasal 62, Jabatan Fungsional apa saja yg kena perubahan sistem ini.
Kesimpulannya adalah Tidak ada lagi yang namanya Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
Supaya tidak salah paham, kegiatan JF hingga 31 Desember 2022 tetap diajukan DUPAKnya untuk penilaian AK. Batas waktu pengajuan hingga selesai penilaiannya adalah 30 Juni 2023. Untuk kegiatan 2023, barulah berlaku Permenpan 1 2023 ini.
Berikut lampiran Permenpan RB nomor 1 tahun 2023.
Jika Anda ingin mempelajari atau memahami lebih dalam mengenai peraturan ini bisa mengunduh di tautan ini. Silakan dipelajari khususnya pasal 35, pasal 36, pasal 37, pasal 57 s/d 60 dan 61-62.
Untuk tanya jawab seputar jabatan fungsional terbaru ini bisa dilihat di tautan di bawah ini