Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana

Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

 

Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana

Jabatan Pelaksana adalah salah satu jenis jabatan dalam sistem kepegawaian di pemerintah Indonesia. Jabatan ini ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan pelayanan dan administrasi di lingkungan pemerintah. Jabatan Pelaksana merupakan jabatan yang paling rendah dalam skala hierarki PNS (Pegawai Negeri Sipil), di bawah Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural. PNS yang menjabat pada jabatan pelaksana diharuskan untuk memiliki pendidikan minimal tamat SMA/SMK atau sederajat dan tidak memerlukan keahlian khusus dalam bidang tertentu.

Kementerian PAN RB telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai jabatan pelaksana. Seperti diketahui aturan mengenai jabatan pelaksana telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 41 tahun 2018. Dalam Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah tersebut, terdapat 3.414 Jabatan Pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.

Dengan banyaknya nomenklatur jabatan tersebut menginisiasi Kementerian PANRB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan Jabatan Pelaksana terbaru melalui  tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam PermenPANRB No. 45/2022 nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi. Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Sementara teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Dari hasil unduhan kami PermenPANRB No. 45/2022 tidak terdapat nama-nama jabatan seperti yang tertera dalam Permenpan RB Nomor 41 tahun 2018 sebelumnya. Hal ini disebabkan menunggu usulan instansi teknis, atau masing-masing badan kepegawaian daerah ke pusat. Yang disebutkan dalam pasal 5 Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Instansi Teknis.

Walau ada Permenpan terbaru, namun nomenklatur lama masih berlaku seperti disebutkan dala ketentuan peralihan.
Dalam pasal Pasal 9 disebutkan:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di instansi pemerintah berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri ini. Termasuk kelas jabatan pelaksananya.

Untuk dokumen lengkap Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana bisa diunduh di bawah ini. Untuk nomenklatur sebelumnya bisa dibuka di artikel ini

Related Posts