Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Draft RUU Perubahan UU ASN, Honorer Bisa Diangkat Langsung Menjadi PNS Tanpa Tes

Draft Perubahan UU ASN, Honorer Bisa Diangkat Langsung Menjadi PNS Tanpa Tes

Angin segar untuk honorer, karena saat ini pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah menggodok Rancangan Undang-Undang terkait ASN. Yakni RUU tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.  Mengapa saya katakan angin segar buat honorer? Karena didalamnya memuat aturan atau pasal tentang pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya menjadi PNS ataupun PPPK.

RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara saat ini sudah memasuki tahap pembicaraan tingkat I dengan agenda terakhir yakni rapat kerja dengan pemerintah pada 21 Maret 2022 lalu. Untuk progresnya bisa dilihat di laman https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/247.


Dilansir dari daulat.co Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 telah menyetujui perpanjangan waktu pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan RUU tentang Landas Kontinen.

“Sehubungan dengan itu, dalam rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap kedua rancangan undang-undang tersebut sampai dengan masa persidangan III yang akan datang?” tanya Puan diikuti persetujuan seluruh peserta sidang di Ruang Rapat Paripurna, Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Jadi di tahun 2023 ini draft tersebut akan mulai dibahas kembali di DPR atau masuk proses "pembicaraan tahap II" . Bagi Anda yang ingin tahu isi draft perubahan UU ASN tersebut bisa bergabung di grup telegram di tautan ini dan channel telegram di link ini

Namun dalam artikel ini tidak ada salahnya juga jika admin kerjapns.com sedikit membahas poin-poin penting apa saja yang termuat dalam draft RUU ASN tersebut. Sebelum masuk lebih lanjut ke materi draft RUU ASN ini, ada baiknya anda baca juga UU ASN yang berlaku saat ini disini.

Berikut beberapa hal penting yang terkandung dalam draft RUU perubahan UU ASN


Pasal 1 Menghapus ayat 19 tentang KASN atau Komisi Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan mengenai KASN dihapus karena kewenangannya banyak yang tumpang tindih dengan kementerian bidang pendayagunaan aparatur negara sehingga fungsi, tugas, dan wewenang KASN dilekatkan kembali kepada Menteri.

Pasal 22 diubah menjadi
PPPK berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. pengembangan kompetensi;
d. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
e. perlindungan.

Sebelumnya tidak ada poin jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Bab VII bagian kedua (seluruh pasal, pasal 27 s/d 42) yang membahas tentang KASN dihapus

Ketentuan Pasal 56 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Berdasarkan penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan kebutuhan PNS secara nasional.
(4) Penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai jadwal pengadaan, jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan, serta kriteria untuk masing-masing jabatan.
(5) Penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi diadakannya pengadaan PNS.
(6) Dalam hal kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, pengadaan PNS dihentikan.

Pasal 87 tentang pemberhentian PNS, sebelumnya ada 4 ayat ditambah 1 ayat yang berbunyi

Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.


Pasal 93 tentang Manajemen PPPK
ditambah 1 ayat tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Ketentuan Pasal 94
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94
(1) Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden.
(2) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai jadwal pengadaan, jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan, serta kriteria kriteria untuk masing-masing jabatan.
(6) Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi diadakannya pengadaan PPPK.
(7) Dalam hal kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, pengadaan PPPK dihentikan.

Pasal 101 tentang penggajian dan tunjangan PPPK ditambah 1 ayat menjadi 5 ayat

5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Di antara Paragraf 9 dan Paragraf 10 disisipkan satu paragraf, yaitu Paragraf 9A, selanjutnya diantara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 105A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Paragraf 9A
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Pasal 105A

(1) PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.
(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya yang paling penting dalam draft RUU perubahan UU ASN ini ada di pasal 131A dan seterusnya. Yakni membahas mekanisme pengangkatan honoror menjadi PNS atau PPPK

Di antara Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 131A
(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka diangkat menjadi PPPK.

draft RUU perubahan UU ASN honorer bisa diangkat langsung menjadi PNS

Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 134

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 135A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 135A

(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang belum diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat  (1) diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

(3) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, tenaga kontrak, atau pegawai dengan nama lainnya.


Demikian tadi beberapa poin yang tertuang dalam Draft RUU tentang perubahan UU ASN nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Yang paling diharapkan tentunya adalah adanya pengangkatan honorer tanpa tes seperti yang ada dalam pasal 131A. Serta peningkatan kesejahteraan dan jaminan pensiun serta hari tua untuk pegawai PPPK seperti disebutkan dalam pasal 22. Namun pengangkatan honorer langsung tersebut tentunya harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan seperti persyaratan masa kerja dan usia.


Related Posts