Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Edaran Dirjen PAUDDIKDASMEN Kemdikbud tentang Penguatan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD)

Transisi PAUD-SD adalah penyelarasan pembelajaran PAUD-SD yang bertujuan agar peserta didik PAUD tidak perlu melakukan terlalu banyak penyesuaian saat berpindah menjadi peserta didik SD; serta agar peserta didik SD yang tidak pernah mengikuti PAUD, tetap dapat terpenuhi haknya untuk mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi. Di lapangan Masih banyak praktik PPDB serta pembelajaran yang belum mencerminkan pemahaman bahwa membangun kemampuan fondasi (kematangan sosial emosional, kemampuan literasi dan numerasi dasar, serta kemampuan fondasi lainnya) merupakan suatu proses bertahap dan berkelanjutan yang dibangun sejak PAUD hingga SD kelas awal. Atas alasan inilah maka Dirjen Paud Dikdasmen Kemdikbud menerbitkan edaran ini




SURAT EDARAN 
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN
DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH NOMOR  0759/C/HK.04.01/2023
TENTANG

PENGUATAN TRANSISI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
KE SEKOLAH DASAR KELAS AWAL

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
di tempat

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); dan
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.


Dalam rangka penguatan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, perlu memperhatikan bahwa:

  1. Belum semua peserta didik kelas 1 SD pernah mengikuti pembelajaran terstruktur melalui PAUD. Berdasarkan data Susenas pada tahun 2021 menunjukkan data Angka Kesiapan Sekolah (AKS) masih 74,69% dan jumlah peserta didik SD yang tidak melalui PAUD ini meningkat di masa pandemi Covid-19.
  2. Pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, mengatur bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain;
  3. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, mengatur bahwa Standar Kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada:
    a. Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
    b. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
    c. Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.


Sehubungan hal tersebut, diminta perhatian Saudara untuk melakukan hal- hal sebagai berikut:

  1. Menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengawas, penilik, kepala satuan PAUD dan kepala SD di wilayah Saudara, yang berisikan penjelasan bahwa:
    a.    Penerimaan peserta didik baru pada  SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
    b. Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik barudilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.
    c. Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi pesertadidik baru sebagaimana dimaksud pada huruf b, khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu:
  • melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkunganbelajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di
    lingkungan sekolah;  
  • merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untukmendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal;
  • melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistikdengan dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yangdapat diakses melalui tautan laman s.id/transisipaudsd dan
    Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan lamans.id/pmm-transisipaudsd. 
  • menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud pad aangka 3) sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaranpada sepanjang tahun ajaran. 
  • Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakandengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejakdi PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlumenyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui  satuan PAUD. Rangkaian praktik pembelajaran berupa bukletadvokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd.

2. Penerbitan surat edaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat disusun dengan mengacu pada format surat edaran yang menjadi lampiran Surat Edaran ini. Format surat edaran dimaksud dapat disesuaikan dengan ketentuan tata naskah dinas pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun surat edaran tanpa mengubah substansi/materi surat edaran.

3. Mendorong pembentukan Forum Komunikasi PAUD-SD sebagai wadah koordinasi dan kerja sama antara pemangku kepentingan satuan PAUD dan SD di daerah sesuai dengan panduan yang disediakan oleh Kemendikbudristek melalui laman s.id/transisipaudsd.

4.    Bagi   pemerintah   kabupaten/kota   yang   telah   memiliki   Forum Komunikasi PAUD-SD sebagaimana dimaksud pada angka 3, perlu melakukan pembinaan kepada Forum Komuniasi PAUD-SD agar forum tersebut:
a.    mengawal advokasi yang dilakukan di kabupaten/kota baik secara mandiri ataupun kemitraan; dan
b. berperan sebagai narahubung bagi satuan pendidikan dan masyarakat yang ingin mendukung, dengan sumber informasi dan alat bantu yang disiapkan oleh Kemendikbudristek.

Demikian  Surat  Edaran  Direktur  Jenderal  Pendidikan  Anak  Usia  Dini, Pendidikan  Dasar,  dan  Pendidikan  Menengah  ini  disampaikan  untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dokumen lengkap unduh di bawah ini








Related Posts