Dilansir dari situs resmi PPG di laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ bahwa Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.
Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
- Pelaksanaan seleksi tahun 2022 terdapat 35.633 orang telah dinyatakan lulus seleksiakademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, namun belum mendapatkan kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 (Peserta Verval Sasaran 1).
- Pelaksanaan seleksi tahun 2017 s.d. 2019 terdapat 10.242 orang telah dinyatakan lulusseleksi akademik, namun belum menyelesaikan proses seleksi administrasi (Peserta Verval Sasaran 2).
- Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 s.d. 2021 terdapat 2.231 orang yang telah mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut (PesertaVerval Sasaran 3).
- Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang dimaksud pada poin 1, 2, dan 3, yaitu:
a. terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
5. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran II dan III.
6. Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2023 sebagaimana
jadwal terlampir.
Persyaratan Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan
A. Peserta Verval Sasaran 1
1. Syarat administrasi bagi guru adalah unggahan hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
2. Syarat administrasi bagi guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah adalah unggahan hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisasi oleh:
a) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
b) Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
3. Jadwal pelaksanaan
1. Pendaftaran 16 – 21 Februari 2023
2. Perbaikan berkas 22 Februari – 5 Maret 2023
3. Verifikasi dan validasi oleh petugas 22 Februari – 8 Maret 2023
B. Peserta Verval Sasaran 2 dan 3
1. Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:
a) hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b) hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c) hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:
1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi
guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
d) hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e) hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
2. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:
a) hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b) hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c) hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
2) Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d) hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
3. Jadwal pelaksanaan
1 Pendaftaran 22 – 27 Februari 2023
2 Perbaikan berkas 22 Februari – 5 Maret 2023
3 Verifikasi dan validasi oleh petugas 22 Februari – 8 Maret 2023
Demikian informasi ini disampaikan, untuk selengkapnya bisa membuka laman PPG Kemdikbud di https://ppg.kemdikbud.go.id/ atau mengunduh di bagian akhir artikel ini