Program bantuan operasional di tahun 2022 dan tahun-tahun sebelumnya terdiri dari yaitu Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Namun di tahun anggaran 2023 ini terdapat penggabungan nomenklatur ketiganya menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau disingkat BOSP.
Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP. Sedangkan Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan.
Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Setelah penggabungan nomenklatur, ruang lingkup dana BOSP di tahun anggaran 2023 ini dibagi menjadi 3 jenis. Apa saja kira-kira? Yuk kita simak!
Dana BOS
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana BOS bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun (pendidikan dasar dan menengah) yang bermutu dalam memenuhi capaian Standar Nasional Pendidikan.
Dana BOS terdiri dari:
– BOS Reguler
– BOS Kinerja
Kinerja Sekolah Penggerak
Kinerja Sekolah Prestasi
Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik
Dana BOP PAUD
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atau BOP PAUD adalah Dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.
Dana BOP PAUD bertujuan mendukung operasional pembelajaran dan dukungan biaya operasional bagi satuan PAUD yang memiliki NPSN dengan peserta didik kurang mampu atau wilayah sulit dan juga PAUD Penggerak.
Dana BOP PAUD terdiri dari:
BOP PAUD Reguler
BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak
Dana BOP Kesetaraan
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan atau BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Tujuan dari BOP Kesetaraan adalah memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh jalur pendidikan formal yang diselenggarakan sesuai jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Untuk Dana BOP Kesetaraan sendiri terdiri dari:
- BOP Kesetaraan Reguler
- BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik
Prinsipnya, adanya penggabungan ini tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan. Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan.
Pada dasarnya syarat dan kriteria penerima bantuan BOSP Reguler dan Kinerja tidak ada perubahan. Perubahan terdapat pada Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.
Untuk BOS Kinerja Prestasi, kriterianya adalah merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan, pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional, serta tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Sedangkan pada BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik kriteria penerimanya adalah Merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan, termasuk 15% satuan pendidikan yang2memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional, serta tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.
Satuan Biaya BOP Kesetaraan
Tahun sebelumnya, satuan biaya untuk BOP Kesetaraan berlaku sama untuk semua wilayah. Di tahun 2023, satuan biaya BOP Kesetaraan berbeda antarwilayah, dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) tiap wilayah kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran dana BOSP Reguler kini hanya 2 tahap
Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam 3 tahap, yakni paling cepat pada Januari (30%), April (40%), dan September (30%). Sedangkan untuk tahun 2023 ini penyaluran dana hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu paling cepat pada Januari dan Juli (masing-masing 50%).
Itulah tadi beberapa kebijakan terkait BOSP tahun anggaran 2023. Informasi selengkapnya dapat dilihat dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau dengan mengklik tautan berikut.