Direktorat KSKK Kementerian Agama telah menerbitkan panduan dalam implementasi Kurikulum Merdeka. Sejalan dengan pelaksanaan Kurikulum Merdeka pada madrasah, Kementerian Agama telah menerbitkan sejumlah panduan, meliputi:
- Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Pada Madrasah
- Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM)
- Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA)
- Panduan Pengembangan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
- Profil Pelajaran Rahmatan Lil Alamin (P5 PPRA)
- Panduan Pengembangan dan Contoh Modul Ajar Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka
- Panduan Pengembangan Implementasi Kurikulum Merdeka di Raudlatul Athfal (RA).
Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai upaya pemulihan pembelajaran pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah yang diberlakukan mulai tahun pelajaran 2022/2023. Selanjutnya Kementerian Agama menetapkan kebijakan implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
Implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah pada dasarnya mengikuti kebijakan yang diterapkan di sekolah oleh Kemendikbudristek, namun dalam kondisi tertentu madrasah melakukan adaptasi sesuai kebutuhan pembelajaran pada madrasah dan penguatan pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang menjadi kekhasan madrasah.
Perlu dipahami bahwa Kurikulum Merdeka merupakan salah satu opsi atau pilihan bagi satuan pendidikan untuk digunakan dalam rangka pemulihan pembelajaran. Kurun waktu pemulihan pembelajaran dari tahun 2022 sampai dengan 2024. Selama masa pemulihan pembelajaran, madrasah dapat memilih menggunakan Kurikulum 2013 dan/atau menggunakan Kurikulum Merdeka. Pilihan apapun harus diorientasikan pada efektifitas pengelolaan pendidikan di madrasah. Madrasah harus berani melakukan inovasi, kreasi serta terobosan dalam mengelola pendidikan, menciptakan lingkungan belajar yang kondusif agar guru dan peserta didik bergairah dalam pembelajaran. Guru dan peserta didik mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk berkreasi dan berinovasi agar kualitas pembelajaran semakin meningkat.
Selama kurun waktu pemulihan pembelajaran, pemerintah akan melakukan evaluasi dan penyempurnaan implementasi Kurikulum Merdeka. Oleh karena itu bagi madrasah yang melaksanakan Kurikulum Merdeka, harus selalu update bila ada perubahan-perubahan dalam kebijakan implementasi Kurikulum Merdeka. Spirit Kurikulum Merdeka antara lain memberi kewenangan kepada madrasah untuk melakukan inovasi dan kreasi dalam pengembangan kurikulum operasional madrasah, dan fleksibilitas dalam mengelola kegiatan pembelajaran sesuai kebutuhan dan tuntutan perkembangan zaman. Spirit ini harus ditangkap oleh seluruh warga madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dengan melahirkan kreasi, inovasi atau terobosan dalam mengelola pendidikan untuk meningkatkan mutu dan daya saing madrasah.
Kesiapan dan kemandirian madrasah dalam melaksanakan Kurikulum Merdeka sangat penting agar dapat mendorong terwujudnya perbaikan pembelajaran berkualitas di madrasah. Sejalan dengan pelaksanaan Kurikulum Merdeka pada madrasah, Kementerian Agama telah menerbitkan sejumlah panduan, meliputi:
- Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Pada Madrasah
- Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM)
- Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA)
- Panduan Pengembangan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
- Profil Pelajaran Rahmatan Lil Alamin (P5 PPRA)
- Panduan Pengembangan dan Contoh Modul Ajar Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab
- Panduan Pengembangan Implementasi Kurikulum Merdeka di Raudlatul Athfal (RA).
Di samping panduan dari Kementerian Agama tersebut madrasah diharapkan dapat mengembangkan modul ajar mata pelajaran disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang dimiliki masing-masing madrasah.
Untuk memberikan panduan kepada madrasah dan para pemangku kepentingan lainnya dalam implementasi kurikulum merdeka, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
Panduan Implemenatasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah ini mencakup; strategi implementasi, pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kurikulum pada madrasah.
Implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah diterapkan secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2022/2023. Dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka, madrasah dapat memilih dua opsi atau pilihan yaitu; Pertama, madrasah masih menggunakan kurikulum 2013, dengan menerapkan beberapa prinsip Kurikulum Merdeka. Dimana madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional madrasah sesuai visi, misi, tujuan dan target madrasah. Madrasah memiliki fleksibilitas dalam mengelola pembelajaran dan asesmen/penilaian sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang dimiliki. Madrasah menerapkan pembelajaran berdiferensiasi dengan memberi layanan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik yang beragam bakat, minat dan kemampuannya. Madrasah melaksanakan pembelajaran kolaboratif berbasis proyek, terutama dalam Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil Alamin.
Kedua, madrasah melaksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka secara penuh, artinya menerapkan standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi (SI), capaian pembelajaran (CP) sesuai Kurikulum Merdeka. Madrasah melaksanakan spirit kurikulum merdeka dengan melakukan kreasi dan inovasi dalam pengembangan kurikulum operasional madrasah, pembelajaran dan asesmen, Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil Alamin, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran berdiferensiasi dan lain sebagainya.
Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) ini memuat tentang (1) strategi implementasi, (2) pendampingan, dan (3) monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kurikulum pada madrasah. Pada bagian pertama, strategi implementasi, dijelaskan mengenai skema mekanisme implementasi Kurikulum Merdeka. Bagian ini memuat peran, tanggung jawab serta kewenangan masing-masing pihak yang terkait, mulai dari level madrasah hingga level Kementerian Agama Pusat. Dijelaskan pula tahapan IKM di madrasah serta berbagai kegiatan yang direkomendasikan agar dilakukan oleh madrasah demi memperkuat IKM, seperti mengikuti kegiatan sosialisasi, bimtek, maupun pelatihan IKM yang dapat diselenggarakan secara daring, luring maupun hibryd (kombinasi daring dan luring) maupun menggunakan platform, dengan substansi materi yang telah ditentukan.