Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peraturan Presiden No 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama

 
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2023
TENTANG
KEMENTERIAN AGAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2Ol9 tentang Pembenhrkan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Agama;

Peraturan Presiden No 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama


Mengingat

  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4916l,;
  3. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2Ol2 tentang Wakil 3 Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol 2 Nomor l29l sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 77  Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturart Presiden Nomor 6O Tahun 2Ol2 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O2l Nomor 187); Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2OL9 tentang 4 Organisasi Kementerian Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas
  4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2Ol9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 106);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN AGAMA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1
(1) Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(21 Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Agama, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Agama.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Agama; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
g. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
h. perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;
i. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan; dan
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
 
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Susunan Kementerian Agama terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
i. lnspektorat Jenderal;
j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
k. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
m. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan
k. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 71
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 72
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Agama, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.


Related Posts