PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI CABANG DINAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5), Pasal 22 ayat (8), Pasal 28 ayat (5), Pasal 41 ayat (5), dan Pasal 49 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana n telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI CABANG DINAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
- Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
- Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
- Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
- Dinas adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Badan adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Cabang Dinas adalah bagian dari Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, dan kehutanan yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
- Tugas Teknis Operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
- Tugas Teknis Penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.
BAB II CABANG DINAS
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 2
(1) Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan serta Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota.
(2) Cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan.
Pasal 3
(1) Cabang dinas mempunyai tugas membantu kepala dinas daerah provinsi melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cabang dinas menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
b. koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
c. koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi yang meliputi:
a. sub Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
b. Urusan Pemerintahan bidang kehutanan;
c. Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral; dan
d. sub Urusan Pemerintahan bidang kelautan.
(4) Dalam rangka percepatan dan efisiensi pelayanan publik pada bidang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), cabang dinas mendapat pelimpahan wewenang perizinan dan wewenang lainnya dari gubernur yang ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(5) Cabang dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi cabang dinas.
Bagian Kedua
Pembentukan, Lokasi, dan Wilayah Kerja
Pasal 4
Pembentukan cabang dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan peraturan gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri.
Pasal 5
Konsultasi pembentukan cabang dinas secara tertulis dengan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilengkapi dengan dokumen meliputi:
a. kajian akademis pembentukan cabang dinas; dan
b. analisis rasio belanja pegawai.
Pasal 6
(1) Pembentukan cabang dinas tidak berlokasi di ibukota provinsi.
(2) Wilayah kerja cabang dinas dapat meliputi 1 (satu) atau lebih kabupaten/kota.
(3) Cabang dinas yang wilayah kerjanya hanya pada 1 (satu) kabupaten/kota, dapat dibentuk dengan ketentuan meliputi:
a. kabupaten/kota berciri kepulauan;
b. kabupaten/kota di daerah perbatasan dengan negara lain;
c. kabupaten/kota terluar; dan/atau
d. kabupaten/kota yang tidak tersedia akses transportasi darat; dan
e. kabupaten/kota yang mempunyai jarak dari ibu kota provinsi dan jarak dengan ibu kota kabupaten/kota tetangga lebih dari 100 km untuk wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara atau lebih dari 150 km untuk luar Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
(4) Pembentukan cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan apabila:
a. tidak terdapat dinas kabupaten/kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan yang sama dengan Urusan Pemerintahan yang akan dilaksanakan oleh cabang dinas tersebut; dan/atau
b. dinas kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang sama dengan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh cabang dinas tersebut tidak bersedia untuk melaksanakan tugas pembantuan dari Daerah provinsi ke kabupaten/kota atau dinas kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan tersebut berkinerja rendah.
Bagian Ketiga
Klasifikasi dan Kriteria
Pasal 7
(1) Cabang dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
(2) Klasifikasi cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cabang dinas kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. cabang dinas kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
Pasal 8
(1) Klasifikasi cabang dinas yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan, sub urusan pendidikan menengah ditentukan berdasarkan kriteria meliputi:
a. cabang dinas kelas A dibentuk apabila melayani minimal 150 (seratus lima puluh) satuan pendidikan menengah dan/atau satuan pendidikan khusus; dan
b. cabang dinas kelas B dibentuk apabila melayani minimal 100 (seratus) sampai dengan 149 (seratus empat puluh sembilan) satuan pendidikan menengah dan/atau satuan pendidikan khusus.
(2) Klasifikasi cabang dinas yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang energi sumber daya mineral ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. cabang dinas kelas A dibentuk apabila:
- total luas cekungan air tanah lebih dari atau sama dengan 800 (delapan ratus) ha;
- jumlah izin pemanfaatan air tanah lebih dari atau sama dengan 200 (dua ratus);
- jumlah izin usaha pertambangan Mineral Logam dan Batubara lebih dari atau sama dengan 20 (dua puluh);
- jumlah izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri lebih dari atau sama dengan 40 (empat puluh);
- jumlah izin pertambangan rakyat untuk komoditas mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah pertambangan rakyat lebih dari atau sama dengan 10 (sepuluh);
- jumlah izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian dan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lebih dari atau sama dengan 10 (sepuluh);
- jumlah izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) Daerah provinsi lebih dari atau sama dengan 20 (dua puluh);
- jumlah izin pemanfaatan langsung panas bumi lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi yang diterbitkan lebih dari atau sama dengan 15 (lima belas);
- jumlah desa belum teraliri listrik lebih dari atau sama dengan 24 (dua puluh empat); dan
- jumlah IUPTL, izin oprasi dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri lebih dari atau sama dengan 24 (dua puluh empat).
......................
Bagian Keempat
Susunan Organisasi
Pasal 9
(1) Susunan organisasi cabang dinas kelas A, terdiri atas:
a. kepala;
b. subbagian tata usaha;
c. seksi paling banyak 2 (dua) seksi;dan d. kelompok jabatan fungsional.
(2) Susunan organisasi cabang dinas kelas B, terdiri atas:
a. kepala;
b. subbagian tata usaha; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 10
Dalam hal sudah dibentuk cabang dinas, Perangkat Daerah tidak mempunyai unit organisasi terendah, kecuali pada sekretariat atau pada bidang yang melaksanakan Urusan Pemerintahan lain yang bergabung dengan dinas tersebut.
BAB III UPTD
Bagian Kesatu
UPTD Provinsi
Paragraf 1
Pembentukan UPTD Provinsi
Pasal 11
1) Pada dinas atau badan Daerah provinsi dapat dibentuk UPTD provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
2) Kriteria pembentukan UPTD Provinsi meliputi:
a. melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari dinas/badan instansi induknya;
b. penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh Perangkat Daerah lain yang berlangsung secara terus menerus;
c. memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan;
d. tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana;
e. tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;
f. memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau Tugas Teknis Penunjang tertentu; dan
g. memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
....
Bagian Kedua
UPTD Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Pembentukan
Pasal 20
(1) Pada Dinas atau Badan Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk UPTD kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(2) Kriteria pembentukan suatu UPTD meliputi:
a. melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Dinas/Badan instansi induknya;
b. penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh Perangkat Daerah lain yang berlangsung secara terus menerus;
c. memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan;
d. tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana;
e. tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;
f. memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu; dan
(3) Pembentukan UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur.
Pasal 21
Konsultasi Pembentukan UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilengkapi dengan dokumen meliputi:
a. kajian akademis perlunya pembentukan unit pelaksana teknis; dan
b. analisis rasio belanja pegawai;
Pasal 22
(1) Selain UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) terdapat UPTD kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota.
(2) Satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.