Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2017

TENTANG
PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN



Menimbang    : 
a.    bahwa  dalam  rangka  mendukung  fungsi  dan  peran strategis pendidik dan tenaga kependidikan, perlu dilakukan   upaya   perlindungan   sebagaimana   diatur dalam  ketentuan  Pasal  40  ayat  (1)  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat  (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

b.  bahwa   berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Mengingat      : 

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005  Nomor  157,  Tambahan  Lembaran  Negara Nomor 4586);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4586)  sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008  tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor   194,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik  Indonesia Nomor 4941);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas   Peraturan   Pemerintah   Nomor   17   Tahun   2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2010 Nomor   112,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 5157);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis.
  2. Tenaga   Kependidikan   adalah   pengelola   satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga   perpustakaan,   tenaga   laboratorium,   teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.
  3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  4. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat  yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
  5. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
  6. Pemerintah  Daerah  adalah  pemerintah  provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
  7. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang berbentuk badan hukum atau perorangan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
  8. Kementerian   adalah   kementerian   yang   menangani urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Pasal 2

(1)   Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
(2)   Perlindungan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) meliputi perlindungan:
       a.  hukum;
       b.  profesi;
       c.  keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
       d.  hak atas kekayaan intelektual.
(3)   Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap:
   a.    tindak kekerasan;
   b.    ancaman;
   c.    perlakuan diskriminatif;
   d.    intimidasi; dan/atau
   e.    perlakuan tidak adil,
dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

(4)   Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:

    a.    pemutusan   hubungan   kerja   yang   tidak   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b.    pemberian imbalan yang tidak wajar;
    c.    pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
    d.    pelecehan terhadap profesi; dan/atau
    e.    pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

(5) Perlindungan  keselamatan  dan  kesehatan  kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup perlindungan terhadap risiko:
    a.    gangguan keamanan kerja;
    b.    kecelakaan kerja;
    c.    kebakaran pada waktu kerja;
    d.    bencana alam;
    e.    kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
    f.     risiko lain.

(6)   Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa perlindungan terhadap:
    a.    hak cipta; dan/atau
    b.    hak kekayaan industri.

Pasal 3

(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban:
    a.    Pemerintah;
    b.    Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
    c.    Satuan Pendidikan;
    d.    Organisasi Profesi; dan/atau
    e.    Masyarakat.

(2)  Perlindungan yang dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian atau kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.

(3)   Dalam      melaksanakan      kewajiban      perlindungan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib:
    a.    menyediakan sumber daya; dan
    b.    menyusun mekanisme pemberian Perlindungan, sesuai    dengan    ketentuan    peraturan    perundang- undangan.

Pasal 4

(1) Perlindungan  yang  dilakukan  oleh  Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi.
(2)   Advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam bentuk:
    a.    konsultasi hukum;
    b.    mediasi; dan/atau
    c.    pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

(3)   Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan.

(4)   Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak.

(5)   Pemenuhan   dan/atau   pemulihan   hak  Pendidik  dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa bantuan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana,  perdata,  atau  tata  usaha  negara,  atau pemenuhan ganti rugi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas utamanya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                                        Ditetapkan di Jakarta
                                        pada tanggal 28 Februari 2017


                                        MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,




                                         MUHADJIR EFFENDY



Related Posts