Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendikbud No 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional

Asesmen nasional adalah proses evaluasi dan penilaian secara sistematik yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengukur pencapaian kompetensi atau hasil belajar siswa pada jenjang pendidikan tertentu. Asesmen nasional ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dan meliputi berbagai bidang studi atau mata pelajaran.

Asesmen nasional bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai kualitas pendidikan di Indonesia dan untuk memastikan bahwa siswa telah mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan. Hasil asesmen nasional ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan.

Asesmen nasional biasanya dilakukan dengan menggunakan instrumen atau tes tertentu yang disusun berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Tes ini meliputi berbagai aspek, seperti kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan berpikir kritis. Selain itu, asesmen nasional juga dapat dilakukan dengan menggunakan metode observasi dan penilaian kinerja siswa.

 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2021
TENTANG ASESMEN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a. bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
b. bahwa   untuk   memetakan   mutu   pendidikan   secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu mengatur ketentuan mengenai asesmen nasional;
d. bahwa   berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Asesmen Nasional;


Mengingat   :   

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang  Nomor  39  Tahun  2008  tentang Kementerian  Negara  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
  6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
  7. Peraturan  Presiden  Nomor  31  Tahun  2021  tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet   Indonesia   Maju   Periode   Tahun   2019-2024
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2020 Nomor 124);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG ASESMEN NASIONAL.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

AN bertujuan untuk mengukur:
   a.    hasil belajar kognitif;
   b.    hasil belajar nonkognitif; dan
   c.    kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan. 

Pasal 3

(1)   Hasil belajar kognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mencakup literasi membaca dan numerasi.

(2)   Hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur melalui asesmen kompetensi minimum.

(3)   Hasil belajar nonkognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mencakup sikap yang melandasi karakter- karakter dalam profil pelajar Pancasila.

(4)   Hasil  belajar  nonkognitif  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) diukur melalui survei karakter.

(5)   Kualitas  lingkungan  belajar  pada  satuan  pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mencakup:

    a.    iklim keamanan;
    b.    iklim inklusifitas dan kebinekaan; dan
    c.    proses pembelajaran di satuan pendidikan.

(6) Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diukur melalui survei lingkungan belajar.
(7)   Profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
     a.    beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
     b.    bernalar kritis;
     c.    mandiri;
     d.    kreatif;
     e.    bergotong royong; dan
     f.     berkebinekaan global.

Pasal 4

(1)   AN dilaksanakan pada:
      a.    satuan  pendidikan  jenjang  pendidikan  dasar  dan menengah pada jalur formal; dan
      b.    program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.

(2)   AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)   Jangka waktu pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1)   Persiapan AN meliputi:
     a.    penentuan waktu pelaksanaan;
     b. pendataan peserta AN oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri; dan
     c.    penentuan  tempat  pelaksanaan  oleh  Pemerintah Daerah; dan
     d.   ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan AN.
(2)   Waktu pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(3)   Pendataan peserta AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
      a.    perwakilan peserta didik pada kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), dan kelas 11 (sebelas);
      b.    pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan
      c.    kepala satuan pendidikan.
(4)   Tempat pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tempat yang memiliki akses jaringan internet yang memadai.
(5)   Ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi tanggung jawab:
     a. kementerian      yang      menyelenggarakan      urusan pemerintahan di bidang agama;
     b. Pemerintah Daerah;
     c.  masyarakat penyelenggara pendidikan; dan
     d. Kementerian.
(6) Tanggung  jawab  ketersediaan  sumber  daya  AN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6

(1)   Peserta AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(2)   Perwakilan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a terdaftar dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3)   Perwakilan  peserta  didik  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) ditetapkan oleh Kementerian.
(4)  Pendidik dan kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c terdaftar dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian yang menyelenggarakan   urusan   pemerintahan   di   bidang agama.

Pasal 7

(1)  Persiapan ketersediaan sumber daya pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dapat dilakukan dengan berbagi sumber daya pada satuan pendidikan di setiap wilayah.
(2)   Dalam berbagi sumber daya pada satuan pendidikan di setiap wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya saling berkoordinasi.
(3)   Kementerian  dapat  memfasilitasi  pemenuhan  sumber daya satuan pendidikan.

Pasal 8

(1)   Pelaksanaan AN bagi Peserta Didik melalui:
        a.    asesmen kompetensi minimum;
        b.    survei karakter; dan
        c.    survei lingkungan belajar.

(2) Pelaksanaan AN bagi Pendidik dan kepala satuan pendidikan melalui survei lingkungan belajar.

Pasal 9

(1)   Asesmen kompetensi minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a untuk mengukur kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik.
(2)   Survei karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila; dan
(3)   Survei lingkungan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) merupakan pengukuran aspek-aspek lingkungan satuan pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.

Pasal 10

(1)   Pelaksanaan AN bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipandu dan diawasi oleh pendidik yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2)   Pelaksanaan   AN   bagi   pendidik   dan   kepala   satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan secara mandiri.
(3)   AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang dikembangkan Kementerian.

Pasal 11

(1)   Hasil  AN  terinput  secara  sistem  dalam  basis  data Kementerian.
(2)   Kementerian melakukan analisis hasil AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)   Hasil analisis AN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bagian evaluasi sistem pendidikan oleh Menteri.
(4)   Hasil analisis oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya untuk:
       a.    meningkatkan  kualitas  pembelajaran  pada  satuan pendidikan; dan/atau
       b.    melakukan  evaluasi  kinerja  satuan  pendidikan  di wilayahnya.

Pasal 12

Petunjuk teknis mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil AN ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi asesmen dan pembelajaran.

Pasal 13

Pendanaan pelaksanaan AN bersumber dari:

  a.    Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara;
  b.    Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
  c.    sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan    Menteri    ini    mulai    berlaku    pada    tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2021


MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2021


DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.


BENNY RIYANTO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 832

Related Posts