PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2020
TENTANG
AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
Mengingat :
- Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi.
- Akreditasi Program Studi adalah kegiatan penilaianntuk menentukan kelayakan Program Studi.
- Akreditasi Perguruan Tinggi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Perguruan Tinggi.
- Lembaga Akreditasi Mandiri, yang selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat untuk melakukan Akreditasi Program Studi secara mandiri.
- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan Akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri.
- Standar Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
- Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
- Pemimpin Perguruan Tinggi adalah rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
- Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan tinggi.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PDDIKTI adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional di Kementerian.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1) Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b. menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan Masyarakat.
BAB II AKREDITASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Baik;
b. Baik Sekali; dan
c. Unggul.
Pasal 4
(1) Akreditasi untuk Program Studi dilaksanakan oleh LAM. (2) Akreditasi untuk Perguruan Tinggi dilaksanakan oleh
BAN-PT.
(3) Dalam hal LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, maka Akreditasi untuk Program Studi diberikan oleh BAN-PT.
Pasal 5
Pelaksanaan Akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi oleh BAN-PT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) bersamaan dengan pelaksanaan Akreditasi terhadap semua Program Studi yang ada baik oleh LAM atau BAN-PT.
Pasal 6
(1) Jangka waktu berlakunya Akreditasi untuk Program Studi atau Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal jangka waktu Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka BAN-PT akan memperpanjang kembali jangka waktu Akreditasi setiap 5 (lima) tahun tanpa melalui permohonan perpanjangan Akreditasi.
(3) Perpanjangan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dilakukan evaluasi oleh BAN-PT, dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari:
a. Kementerian; dan/atau
b. laporan Masyarakat;
tentang dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang pendidikan tinggi dan/atau penurunan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
(4) Penurunan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa menurunnya jumlah peminat/pendaftar dan/atau lulusan pada Program Studi yang ada selama 5 (lima) tahun berturut-turut berdasarkan data pada PDDIKTI.
(5) Peringkat Akreditasi yang telah diberikan dapat ditinjau kembali oleh BAN-PT sebelum jangka waktu Akreditasi berakhir apabila terdapat penurunan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan kembali Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 7
(1) Program Studi atau Perguruan Tinggi yang telah memiliki Akreditasi dengan peringkat Baik dan akan menaikkan peringkat Akreditasi ke peringkat Baik Sekali atau peringkat Unggul dapat mengusulkan Akreditasi ulang kepada BAN-PT sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berakhir.
(2) Dalam hal peringkat Akreditasi ulang oleh BAN-PT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mendapatkan Akreditasi dengan peringkat yang sama maka Program Studi dan Perguruan Tinggi baru dapat mengusulkan Akreditasi ulang kembali ke BAN-PT dalam waktu 2 (dua) tahun sejak mendapatkan penetapan peringkat Akreditasi ulang.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga untuk Program Studi atau Perguruan Tinggi yang telah memiliki Akreditasi dengan peringkat Baik Sekali yang akan menaikkan peringkat Akreditasi ke peringkat Unggul.
Pasal 8
(1) Jangka waktu Akreditasi Program Studi yang dilakukan oleh LAM ditentukan oleh LAM.
(2) Dalam hal jangka waktu Akreditasi yang ditentukan oleh LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka Akreditasi ulang wajib dilakukan oleh LAM.
Pasal 9
(1) Program Studi setelah mendapatkan Akreditasi dari LAM atau BAN-PT dapat mengajukan Akreditasi kepada lembaga akreditasi internasional yang diakui.
(2) Pengakuan atas lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Hasil Akreditasi oleh lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui setara dengan peringkat Akreditasi Unggul.
(4) Pengakuan setara dengan peringkat Akreditasi Unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen Akreditasi.
(2) Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. instrumen Akreditasi untuk Program Studi; dan
b. instrumen Akreditasi untuk Perguruan Tinggi.
(3) Instrumen Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pasal 11
Selain menggunakan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi juga menggunakan data dan informasi pada PDDIKTI.
.....................
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
(1) Program Studi yang sudah memenuhi persyaratan minimum Akreditasi dan sedang menunggu proses Akreditasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini maka Program Studi yang bersangkutan mendapatkan Akreditasi dengan peringkat Baik.
(2) Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang saat ini sudah memasukkan berkas perpanjangan dan masih menunggu proses Akreditasi ulang maka dengan berlakunya Peraturan Menteri ini peringkat Akreditasi yang terakhir dimiliki dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya jangka waktu peringkat Akreditasi terakhir ditetapkan.
(3) Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang peringkat Akreditasinya dinyatakan masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dapat mengajukan Akreditasi ulang untuk menaikkan peringkat Akreditasi.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 774), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NADIEM ANWAR MAKARIM