Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendikbud No 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2020

TENTANG
PRAKTIK KERJA LAPANGAN BAGI PESERTA DIDIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    : 

a.    bahwa untuk meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, perlu pembelajaran di luar satuan pendidikan formal dan nonformal melalui praktik kerja lapangan;
b.    bahwa untuk penyelenggaraan praktik kerja lapangan sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a,  perlu mengatur praktik kerja lapangan bagi peserta didik;
c.    bahwa    berdasarkan    pertimbangan    sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik;

Mengingat      : 

  1. Pasal  17  ayat  (3)  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang   Nomor   20   Tahun   2003   tentang Sistem  Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi  dan  Tata  Kerja  Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :  PERATURAN  MENTERI  PENDIDIKAN  DAN KEBUDAYAAN TENTANG PRAKTIK KERJA LAPANGAN BAGI PESERTA DIDIK.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sekolah  Menengah  Kejuruan  yang  selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah,  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  atau lanjutan  dari  hasil  belajar  yang  diakui  sama  atau  setara sekolah menengah pertama.   atau madrasah tsanawiyah.
  2. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat  MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah.
  3. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya  disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
  4. Lembaga Kursus dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat LKP adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan  keterampilan dan pelatihan kerja pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  5. Peserta   Didik   adalah   anggota   masyarakat   yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  6. Praktik  Kerja  Lapangan  yang  selanjutnya  disingkat PKL adalah pembelajaran bagi Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.

Pasal 2

PKL bertujuan untuk:

a.    menumbuhkembangkan  karakter  dan  budaya  kerja yang profesional pada Peserta Didik;
b.    meningkatkan    kompetensi    Peserta    Didik    sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan c.    menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.

Pasal 3

PKL merupakan program pembelajaran:
a.    inti kejuruan bagi Peserta Didik SMK/MAK;
b.    keterampilan bagi Peserta Didik SMALB; dan
c.    pilihan atau tambahan bagi Peserta Didik LKP.

BAB II PENYELENGGARAAN PKL

Bagian KesatuUmum

Pasal 4

(1)   Peserta  Didik  pada  SMK/MAK,  SMALB,  dan  LKP melaksanakan PKL di dunia kerja.
(2)   Dunia  kerja  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi:
        a.    dunia usaha;
        b.    dunia industri;
        c.    badan  usaha  milik  negara/badan  usaha  milik daerah;
        d.    instansi pemerintah; atau
        e.    lembaga lainnya.

Pasal 5

(1)   Peserta Didik penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti PKL.
(2)   Dunia   kerja   menyediakan   akomodasi   yang   layak untuk   pemenuhan   kebutuhan   ragam   disabilitas Peserta Didik dalam pelaksanaan kegiatan PKL.
(3) Pemenuhan akomodasi yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Dalam penyelenggaraan PKL bagi Peserta Didik, SMK/MAK, SMALB, dan LKP bekerja sama dengan dunia kerja.
(2)   Penyelenggaraan  PKL  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dapat dilakukan oleh satu atau beberapa:
        a.    SMK/MAK  yang  memiliki  kompetensi  keahlian yang sama;
        b.    SMALB yang memiliki program keterampilan yang sama; dan/atau
        c.    LKP  yang  memiliki  program  keterampilan  yang sama.

Pasal 7

Penyelenggaraan PKL bagi Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan di dunia kerja di dalam dan/atau di luar negeri.

Pasal 8

(1)  Penyelenggaraan PKL dilaksanakan secara luring dan/atau daring.
(2)  PKL  yang  dilaksanakan  secara  luring  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan praktik pembelajaran secara langsung oleh Peserta Didik   di dunia kerja.
(3)  PKL yang dilaksanakan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4)   Selain   untuk   pembelajaran   kompetensi   keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3),  PKL  dapat dilaksanakan secara daring dalam keadaan tertentu.
(5)   Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
        a.    bencana alam;
        b.    bencana non-alam; atau
        c.    kondisi geografis.
(6)  Pelaksanaan  PKL  secara  daring  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari dunia kerja.

Pasal 9

(1) Dalam hal penyelenggaraan PKL tidak dapat dilaksanakan di dunia kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), SMK/MAK, SMALB, dan LKP menyelenggarakan bentuk pembelajaran lain sebagai pengganti PKL.
(2)   Bentuk  pembelajaran  lain  sebagai  pengganti  PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan dunia kerja.
(3)   Bentuk  pembelajaran  lain  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
        a.    kegiatan kewirausahaan sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh; dan/atau
        b.    pembelajaran    berbasis    proyek    berdasarkan kebutuhan dunia kerja.

Bagian Kedua

Tahapan PKL

Pasal 10

PKL dilakukan melalui tahapan:
a.    perencanaan;
b.    pelaksanaan;
c.    penilaian; dan
d.    monitoring dan evaluasi.

Bagian Ketiga

Perencanaan

Pasal 11

(1)   Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
        a.    pemetaan kompetensi Peserta Didik;
        b.    penetapan lokasi PKL;
        c.    penetapan jangka waktu PKL;
        d.    pemetaan   penempatan   Peserta   Didik   sesuai kompetensi;
        e.    penetapan pembimbing PKL; dan
        f.     pembekalan Peserta Didik.
(2)   Perencanaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) disusun dalam dokumen perencanaan PKL.

Bagian Keempat

Pelaksanaan

Pasal 12

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
a.    penempatan  Peserta  Didik  di  dunia  kerja  sesuai kompetensi;
b.    praktik kerja; dan
c.    mentoring oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.

Bagian Kelima

Penilaian

Pasal 13

(1)   Penilaian  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  10 huruf c dilakukan untuk mengukur tingkat capaian kompetensi Peserta Didik yang meliputi aspek:
        a.    sikap;
        b.    pengetahuan; dan
        c.    keterampilan.
(2)   Penilaian   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) dilakukan oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.

Bagian Keenam
Monitoring dan evaluasi

Pasal 14

(1)   Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d meliputi:
        a.    monitoring terhadap pelaksanaan PKL; dan
        b.    evaluasi    terhadap    perencanaan    dan    hasil pelaksanaan PKL.
(2)   Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode PKL.

Bagian Ketujuh
Sertifikasi

Pasal 15

(1)   Peserta Didik yang telah menyelesaikan PKL diberikan sertifikat keikutsertaan PKL.
(2)   Sertifikat  keikutsertaan  PKL  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  ditandatangani  oleh  pimpinan  dunia kerja.
(3) Selain sertifikat keikutsertaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Didik dapat diberikan sertifikat kompetensi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

Bagian Kedelapan
Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fasilitas, dan Insentif

Pasal  16

(1)  Dunia kerja memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja kepada peserta PKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Dunia  kerja  dapat  memberikan  fasilitas  dan/atau insentif kepada peserta PKL berupa:
        a.    transportasi dan akomodasi;
        b.    konsumsi;
        c.    uang saku; dan/atau
        d.    fasilitas dan insentif lainnya.

(3) Pemberian fasilitas dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan dunia kerja.

BAB III KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan   Menteri   ini   mulai   berlaku   pada   tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

NADIEM ANWAR MAKARIM

Related Posts