Dalam POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah ini selain uraian tentang pelaksanaan akreditasi melalui visitasi, juga diuraikan tentang pelaksanaan akreditasi automasi. POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.
KEPUTUSAN
KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
NOMOR: 131/BAN-SM/SK/2023
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH,
Menimbang :
a. bahwa dalam pelaksanaan akreditasi diperlukan panduan dan prosedur yang menjamin pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi;
b. bahwa dalam rangka memastikan proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu diperlukan adanya Prosedur Operasional Standar sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai- mana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2023.
Mengingat :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14)
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 529/P/2022 tentang Perpanjangan Masa Bakti Keanggotaan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal periode
2018-2022; - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 079/P/2018 tentang Ketua dan Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-2022;
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 395/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama;
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 807/BAN-SM/SK/ 2021 tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/ Madrasah;
Berdasarkan : Pembahasan dan Keputusan Rapat Pleno BAN-S/M tanggal 30 Januari 2023.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH TAHUN 2023.
PERTAMA : Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak- pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.
KEDUA : Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan dan anggaran.
KETIGA : POS Akreditasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai diadakan perubahan atau dicabut kembali dengan keputusan lainnya.
Dalam POS pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023 ini memuat:
- Bisnis Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah
- Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Melalui Proses Visitasi
- Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Melalui Proses Automasi (1)
- Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Melalui Proses Automasi Berdasarkan Pengajuan Sekolah/Madrasah (2)
- SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN (IASP) DAN PELAKSANAAN AKREDITASI
- ASESMEN KECUKUPAN SASARAN AKREDITASI DAN PENUGASAN ASESOR
- VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
- VALIDASI DAN VERIFIKASI HASIL VISITASI
- VERIFIKASI HASIL AUTOMASI
- VERIFIKASI HASIL VALIDASI DAN PENYUSUNAN REKOMENDASI
- PENETAPAN HASIL AUTOMASI
- PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI
- PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI
- PENERBITAN SERTIFIKAT AKREDITASI DAN REKOMENDASI