Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

SE MENPAN RB Tata Cara Penetapan Kinerja Pegawai ASN

 


Bahwa penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PP No. 30 Tahun 2019) yang dalam Pasal 41 ayat (7) mengatur penilaian kinerja PNS dilakukan dengan menyesuaikan angka dan sebutan atau predikat yang didistribusikan pada seluruh PNS pada Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah. Sementara itu, penilaian kinerja bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja secara umum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PP No. 49 Tahun 2018). Sebagai tindak lanjut dari kedua Peraturan Pemerintah tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022).

Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 ini mengatur pada pokoknya bahwa evaluasi kinerja pegawai dilakukan melalui tahapan penetapan capaian kinerja organisasi, penetapan pola distribusi kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi, dan penetapan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi kinerja pegawai terhadap kinerja organisasi. Oleh karenanya, untuk memberikan kepastian dan kejelasan terhadap mekanisme penetapan predikat kinerja organisasi serta pola distribusi predikat kinerja yang akan digunakan untuk menetapkan predikat kinerja pegawai ASN, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pedoman Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.

Mekanisme pengaturan penilaian kinerja PNS dalam PP No. 30 Tahun 2019 bersifat umum sehingga perlu dilengkapi dengan ketentuan yang mendukung pelaksanaan transformasi birokrasi di bidang sumber daya manusia aparatur. Selain itu, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 yang mengatur mengenai penilaian kinerja ASN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang mengubah mekanisme penilaian kinerja ASN yang menduduki jabatan fungsional yang semula mengatur bahwa penilaian berdasarkan butir kegiatan, menjadi penilaian yang menitikberatkan pada hasil kerja dan perilaku pegawai dengan semangat memperkuat peran pimpinan dan membangun kolaborasi antar pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022.

2. Tujuan

a. Menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi.

b. Menyediakan panduan mengenai penetapan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi.

Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang. Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan https://bit.ly/PredikatKinerja.


Surat Edaran Menpan RB nomor 3 tahun 2023

Related Posts