Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

SE Menpan RB Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara

E Menpan RB Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara


 SURAT EDARAN

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 02 TAHUN 2023 TENTANG

PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR NEGARA (LHKAN)


A. Latar Belakang

Dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi di Indonesia, perlu untuk memenuhi sasaran capaian yang telah ditetapkan, antara lain: (1) Birokrasi yang bersih dan akuntabel; (2) Birokrasi yang kapabel; dan (3) Birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang prima. Untuk memenuhi sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi, maka pengelolaan atas pelaksanaan reformasi birokrasi menjadi sebuah keharusan bagi setiap Instansi Pemerintah.

Pelaksanaan pelaporan harta kekayaan Aparatur Negara yang berjalan selama ini sesuai dengan tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggaran negara yang diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2016 dimana sebelumnya di tahun 2015 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) juga mewajibkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Instansi Pemerintah. Namun demikian, pengaturan dimaksud belum memuat tentang kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi anggota TNI dan Polri sebagai bagian dari Aparatur Negara. Selain itu, menurut Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa setiap Aparatur Negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) wajib menyampaikan informasi harta kekayaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Kewajiban pelaporan harta kekayaan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah hanya mencakup Aparatur Sipil Negara, tidak mencakup Aparatur Negara lainnya khususnya anggota TNI dan Polri.

2. Peraturan tersebut juga mengatur bahwa kewajiban pengelolaan dan verifikasi terhadap LHKASN dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang lebih luas dari peran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yaitu: (a) memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; (b) memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan (c) memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

3. Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) seluruh Aparatur Negara (termasuk anggota TNI dan Polri) juga telah menyampaikan informasi harta kekayaan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Mempertimbangkan berbagai kondisi diatas maka dipandang perlu untuk memperluas ruang lingkup kewajiban pelaporan harta kekayaan terhadap seluruh Aparatur Negara sekaligus memastikan efektivitas kewajiban pelaporan harta kekayaan maka pelaporan harta kekayaan cukup dilakukan melalui 1 (satu) dokumen, yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan (khususnya terhadap Aparatur Negara tidak wajib LHKPN). Demikian juga, agar APIP lebih fokus pada tugas dan fungsinya, maka peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban penyampaian LHKPN dan SPT Tahunan.

Dokumen lengkap silakan unduh di bawah ini

Follow Instagram kami di https://www.instagram.com/kabarasn2023/

Related Posts