Salah satu bentuk reformasi akreditasi yang telah diprogramkan oleh BAN-S/M adalah mengembangkan sistem monitoring dasbor (dashboard monitoring system) untuk melakukan proksi/mendeteksi kinerja mutu sekolah/madrasah berdasarkan data-data sekunder yang telah diinput melalui sistem yang ada. Hasil pendeteksian kinerja mutu sekolah/madrasah ini selanjutnya akan digunakan untuk menentukan sekolah/madrasah yang mendapatkan perpanjangan sertifikat akreditasi (reakreditasi) secara otomatis dan sekolah/madrasah yang menjadi sasaran visitasi.
Berikut ini surat keputusan BAN-S/M tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah:
(Silakan klik tautan SK)
- SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021
- SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 Penetapan 1
- SK Penetapan Hasil Automasi Akredtiasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 Penetapan 2
- SK Penetapan Hasil Automasi Akredtiasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 Penetapan 3
Catatan:- Perpanjangan sertifikat akreditasi ada yang berlaku 5 (lima tahun) bagi yang kinerjanya tetap dan berlaku 1 (satu) tahun untuk sekolah/madrasah yang kinerjanya menurun dan tidak tervisitasi.
- Sekolah/Madrasah yang tidak mengajukan perpanjangan sertifikat akreditasi dan/atau tidak mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) maka sertifikat akreditasi dinyatakan tidak berlaku setelah tanggal habis berlakunya sertifikat
Apakah sekolah bapak ibu termasuk di dalamnya? silakan dicek.