Dana BOS adalah dana Bantuan Operasional Sekolah yang disediakan oleh
pemerintah Indonesia untuk membantu membiayai operasional sekolah. Dana
BOS diberikan kepada semua sekolah negeri dan swasta yang memenuhi
persyaratan tertentu, termasuk jumlah siswa yang terdaftar, kualitas
penggunaan dana sebelumnya, dan lain-lain. Dana BOS dapat digunakan
untuk membiayai berbagai kebutuhan sekolah, termasuk pembelian buku dan
alat tulis, biaya listrik dan air, gaji guru dan staf, dan lain-lain.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di
seluruh Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang kurang berkembang.
Berapa besaran anggaran Dana BOS untuk tiap siswa? Ini mungkin menjadi pertanyaan bagi guru, staf sekolah maupun masyarakat umum. Perlu diketahui besaran Dana BOS tiap sekolah dan tiap daerah berbeda. Kalau di sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa, sedangkan untuk penentuan besaran dana BOS di masing-masing daerah ada teknis perhtitungannya nya yakni menggunakan:
a. indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik untuk satuan biaya dana bantuan operasional sekolah reguler; dan
b. indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah untuk satuan biaya dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini reguler dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan reguler.
Untuk sekolah SD, SMP, SMA perhitungannya berdasarkan poin a. Sedangkan untuk sekolah PAUD dan pendidikan kesetaraan menggunakan poin b.
Apa itu Indeks Kemahalan Konstruksi? Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) adalah indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi suatu kabupaten/kota dibandingkan dengan kota acuan. Kota acuan sebelumnya yaitu Kota Semarang pada tahun 2018-2020. Kota acuan dipilih dengan mempertimbangkan nilai indeks suatu kota yang mendekati indeks rata-rata nasional, dan kelengkapan data. Data diperoleh dari hasil Survei Harga Kemahalan Konstruksi (SHKK). Survei ini mengumpulkan data harga bahan/material, sewa alat berat, dan upah jasa konstruksi. Penghitungan IKK tahun 2022 berasal dari data triwulan III dan IV tahun 2021 serta triwulan I dan II tahun 2022. Indeks Kemahalan konstruksi ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
Sebagai contoh bisa dilihat pada gambar di bawah:
Pada gambar diatas besaran dana BOS tiap kabupaten/kota di DKI Jakarta saja berbeda, yang dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi diatas.
Jadi Misal Sekolah Dasar Negeri ABCD berada di Jakarta Selatan Memiliki siswa sejumlah 1000 siswa, maka jumlah dana BOS yang diterima sekolah adalah dikali saja 1000 siswa dikali Rp 1.070.000,- = 1.070.000.000,- atau 1 Milyar 70 juta rupiah. Itu untuk satu tahun.
Bagaimana pencairannya? Pencairannya biasanya per triwulan atau setahun 4 kali, jadi 1,07 milyar tadi dibagi 4 kali pencairan. Untuk apa Dana BOS tersebut, ya tergantung masing-masing sekolah digunakan untuk apa tentunya harus berdasarkan Juknis BOSP yang telah ditetapkan Kemdikbud.
Nah Demikian sekilas info mengenai besaran dana BOS yang diterima sekolah. Jadi kesimpulannya adalah tiap sekolah dan tiap daerah kabupaten/kota berbeda tergantung indek kemahalan bangunan dan jumlah siswa yang ada disekolah tersebut.