Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Wajib Diikutkan Program BPJS Ketenagakerjaan

Hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan sosial adalah hal yang sangat penting untuk memastikan kesejahteraan dan kesehatan mereka. Perlindungan sosial mencakup berbagai program dan layanan yang dirancang untuk membantu pekerja dan keluarga mereka mengatasi masalah sosial dan ekonomi seperti pengangguran, kecelakaan kerja, dan penyakit.

Perlindungan sosial memberikan jaminan bagi pekerja bahwa mereka akan menerima dukungan finansial jika terjadi keadaan darurat atau kehilangan pekerjaan. Ini dapat mencakup tunjangan pengangguran, program asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, dan pensiun. Perlindungan sosial juga dapat meliputi program pendidikan dan pelatihan untuk membantu pekerja meningkatkan keterampilan mereka dan memperoleh pekerjaan yang lebih baik.


Di banyak negara, hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan sosial diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa program perlindungan sosial ini tersedia bagi semua pekerja, termasuk mereka yang bekerja dalam pekerjaan yang tidak stabil atau tidak teratur.

Dalam dunia pekerjaan sudah selayaknya para pekerja atau karyawan mendapatkan perlindungan sosial
seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dll. Jika Anda PNS atau PPPK tentu sudah tahu dan jelas sudah ada aturan hukum terkait hal jaminan sosial yang bisa didapatkan oleh ASN. Begitu pula karyawan perusahaan swasta sudah ada aturan terkait hal ini.

Bagaimana dengan honorer atau tenaga kontrak di lingkungan sekolah atau dunia pendidikan? Saya yakin banyak dari rekan honorer baik itu guru maupun tenaga kependidikan yang belum mengetahui apa saja hak yang harusnya mereka dapatkan. Hal ini menjadi komitmen pemerintah lewat instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang isinya ditujukan kepada seluruh Lembaga/Kementerian dan menginstruksikan agar menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan pemerintah daerah, hal ini secara spesifik ditujukan agar tenaga honorer yang berada dibawah naungan lembaga-lembaga tersebut disertakan dalam program BPJS ketenagakerjaan.

Jika di Kementerian Agama diatur lewat Keputusan Menteri Agama nomor  1069 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya Non-Aparatur Sipil Negara. Sedangkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat surat Surat edaran Mendikbud Ristek No 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal.

Dari kedua surat Kemenag dan Kemdikbud jelas instruksinya agar pendidik, tenaga pendidik dan tenaga lainnya baik tenaga tetap maupun kontrak diikutkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Terlebih dalam surat edaran Kemdikbud bagi calon peserta sertifikasi wajib menyertakan bukti kepesertaan anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan tentu harus membayar iuran per bulan, yang besar iuran menyesuiaikan besaran gaji yang diterima. Pertanyaannya siapa yang membayar iuran peserta BPJS ketenagakerjaan tersebut?

Admin dalam artikel ini tidak akan membahas secara detail terkait masalah BPJS TK secara mendalam, namun yang perlu diketahui adalah program jaminan apa saja yang diselenggarakan BPJS TK ini. Setiap peserta yang telah terdaftar secara otomatis  akan  mendapatkan 4 manfaat, yakni: Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP). (Dan bisa juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Berdasarkan file yang admin dapatkan dari sosialisasi BPJS gambar di bawah bisa menjadi gambaran berapa besaran iuran BPJS TK serta manfaat yang didapatkan peserta.

iuran bpjs tk

Tabel dasar penghitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan besaran nilai manfaat masing-masing program BPJS TK.

Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Berhak Diikutkan Program BPJS Ketenagakerjaan

Tabel diatas jika bicara soal manfaat dari santunan berupa uang yang didapat, namun sebenarnya masih banyak manfaat lain yang bisa didapatkan peserta tergantung pada jenis jaminan yang diikuti peserta.

Nah demikian sedikit informasi mengenai hak yang seharusnya didapatkan para guru dan tenaga kependidikan baik mereka yang bekerja di bawah naungan Kemenag, Kemdikbud, sekolah negeri atau swasta. Bagaimana di daerah Anda? Apakah sudah dilaksanakan oleh instansi setempat?

Related Posts