Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Inilah Besaran THR dan Gaji 13 Tahun 2023

Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan mengenai THR dan gaji 13 tahun 2023 lewat Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023.  Berikut ini press release Menteri Keuangan di channel Youtube Kemenpan RB tadi




1. Pada tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan kondisi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas.

2. Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut, dan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023:

  • wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional;
  • diharapkan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat;
  • sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

3. Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

4. Bagi Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.


THR dan gaji 13 tahun 2023

Pelaksanaan pemberian THR tahun 2023: PP Nomor 15 Tahun 2023


1. THR tahun 2023 diberikan kepada seluruh aparatur Negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri dari:
  • ASN Pusat, Pejabat Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang
  • ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk: Guru ASND yang menerima TPG: 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil: 527,4 ribu orang
  • Pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang
2. Secara umum, kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN TA 2023 melalui:
  • K/L dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri
  • DAU sekitar Rp17,4 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta
  • Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
3. Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

4. Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh Pemerinta Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 dalam minggu ini, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10.

5. Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti Pembayaran THR dan Gaji ke 13, khususnya bagi Guru ASN Daerah yang tidak menerima Tukinda atau TPP dengan pemberian maksimal 50% TPG atau Tamsil.

6. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri,

7. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi terbaik seluruh Aparatur Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


besaran THR dan gaji 13 tahun 2023

besaran THR PNS TNI POLRI PEnsiunan

besaran THR PNS TNI POLRI PEnsiunan

Related Posts