Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan surat keputusan tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan insentif lewat surat nomor 183 tahun 2023
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR183 TAHUN 2023
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN INSENTIF
BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RAUDLATUL ATHFAL DAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang:
a. bahwa dalam upaya mengoptimalisasi layanan pendidikan dan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah dengan pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam petunjuk teknis pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 201 7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Meneri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RAUDLATUL ATHFAL DAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023.
KESATU
Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Intensif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
KETIGA
Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2023.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Januari 2023
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
MUHAMMAD ALI RAMDHANI