Penilaian pada mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti digunakan untuk memetakan kemempuan keagaman peserta didik dan mengidentifikasi kebutuhan pembelajaran untuk perbaikan. Penilaian juga untuk mengukur capaian belajar peserta didik terhadap standar kelulusan yang ditargetkan kurikukum satuan pendidikan. Penguasaan keterampilan keagamaan, sikap dan prilaku beragama dan berkhlak mulia harus diutamakan. Penekanan ini harus tercermin dalam system penilaian sumatif sebagai syarat kelulusan peserta didik sesuai jenjang pendidikannya.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan mengamanatkan bahwa penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan.
Petunjuk teknis penilaian kelulusan ini merupakan salah satu upaya untuk mengukur ketercapaian pembelajaran mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti sebagai pertimbangan untuk kelulusan peserta didik pada jenejang Pendidikan tertentu.
Standar Kompetensi Lulusan mengisyaratkan bahwa tujuan mata pelajaran Agama Islam dan Budi Pekerti diarahkan tidak sekadar untuk menjadikan peserta didik memahami tentang ajaran agama Islam, namun yang lebih penting adalah menjadikan peserta didik memiliki sikap dan keterampilan beragama yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dalam konteks kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sekaligus.
Karena itu, dalam Juknis ini akan memberikan arah kepada guru-guru PAI dan Budi Pekerti untuk lebih focus menilai aspek penguasaan keterampilan keagamaan dana sikap/prilaku beragama peserta didik. Langkah ini sebagai bagian upaya memastikan bahwa peserta didik muslim memiliki kesiapan menjalankan kewajiban agama yang mendasar secara personal (fardlu ‘ain).
Juknis ini mengatur hal-hal prinsip dalam melaksanakan penilaian yang harus diperthatikan guru. Adapun teknis implementasinya diserahkan kepada para guru sesuai kewenangannya untuk berkolaborasi dengan semua pihak.
Petunjuk teknis ini mencakup: rasionalisasi, tujuan, ruang lingkup, prinsip pelaksanaan penilaian kelulusan peserta didik, ketentuan umum, teknik dan bobot instrumen penilaian, ketentuan umum penyusunan instrumen penilaian, prosedur penyusunan instrumen penilaian, pengelolaan dan pelaporan hasil penilaian, serta monitoring dan evaluasi.
Teknik dan Bobot Penilaian
Penilaian kelulusan peserta didik menggunakan beberapa teknik sesuai dengan target dan kompetensi yang akan diukur. Adapun teknik penilaian dan bobotnya yang digunakan sebagai berikut:
Juknis lengkap Penilaian Kelulusan Mapel PAI silakan unduh disini
KISI-KISI Ujian Sekolah Mapel PAI tingkat SD