KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1241 TAHUN 2023 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS UJIAN SELEKSI KOMPETENSI AKADEMIK PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN BAGI GURU MADRASAH
TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan mutu dan kompetensi guru madrasah bakal calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), maka perlu diselenggarakan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru madrasah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa dalam penyelenggaraan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru madrasah Tahun Anggaran 2023, perlu dibuat petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
..........................................
BAB II
UJIAN SELEKSI KOMPETENSI AKADEMIK
A. Tujuan
Tujuan dari Ujian Seleksi Akademik (USKA) adalah untuk mengukur kemampuan akademik calon peserta PPG Dalam Jabatan yang meliputi kemampuan pedagogik, profesional dan potensi akademik.
B. Manfaat Pelaksanaan
Manfaat dari pelaksanaan USKA antara lain:
- Menjamin kualitas peserta PPG: USKA membantu memastikan bahwa peserta yang diterima mengikuti PPG Dalam Jabatan memenuhi standar akademik yang ditetapkan, memiliki kemampuan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menyelesaikan PPG Dalam Jabatan dengan tingkat kelulusan yang baik.
- USKA dapat memastikan bahwa semua calon peserta diperlakukan secara adil tanpa memandang latar belakang dan atau asal usul daerah peserta. Hal ini dapat menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam proses penerimaan.
- Calon peserta PPG dapat mengukur kemampuan diri dalam persiapan mengikuti PPG.
C. Mata Pelajaran
Mata Pelajaran USKA adalah sebagai berikut: Akidah Akhlak, Bahasa Arab, Fiqih, SKI, Qur'an Hadist, Guru Kelas MI, Guru Kelas RA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Jawa, Bahasa Jepang, Bimbingan dan Konseling, Biologi, Ekonomi, Fisika, Geografi, IPA, IPS, Kimia, Matematika, PJOK, PKn, Sejarah, Seni Budaya dan TIK.
D. Organisasi dan Tanggungjawab Penyelenggara
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pelaporan USKA yang meliputi:
a. Menyiapkan petunjuk teknis USKA;
b. Membentuk panitia tingkat pusat;
c. Menyusun jadwal kegiatan USKA;
d. Mengembangkan sistem dan aplikasi USKA;
e. Menyiapkan soal USKA;
f. Menyiapkan data peserta USKA;
g. Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan USKA;
h. Menetapkan panitia USKA tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan tingkat Tempat USKA;
i. Melaksanakan sosialisasi USKA kepada panitia tingkat provinsi;
j. Menyiapkan instrumen monitoring dan format laporan;
k. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan USKA;
l. Menyusun laporan hasil USKA kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
2. Panitia tingkat Provinsi bertugas:
a. Menetapkan TUK sesuai ajuan dari Kabupaten/Kota;
b. Mengusulkan panitia tingkat Provinsi kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebanyak 3 (tiga) orang;
c. Melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis USKA kepada panitia USKA tingkat Kabupaten/Kota;
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan USKA di Kabupaten/ Kota;
e. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan USKA;
3. Panitia tingkat Kabupaten/Kota bertugas:
a. Mengusulkan panitia tingkat kabupaten/kota kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sejumlah 2 (dua) orang;
b. Mengusulkan tempat penyelenggaraan USKA ke Provinsi;
c. Melaksanakan sosialisasi USKA di wilayahnya;
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan USKA di wilayahnya;
e. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan USKA;
4. Panitia Tempat Penyelenggaraan USKA
a. Menyiapkan ruang dan fasilitas pelaksanaan USKA;
b. Melakukan pengawasan pelaksanaan USKA;
c. Mengusulkan panitia tempat penyelenggaraan USKA melalui panitia tingkat kabupaten/kota kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sejumlah 3 (tiga) orang, dan melakukan penginputan data petugas di SIMPATIKA diantaranya:
1) 1 (satu) Penanggung Jawab (ketua) per-ruangan
2) 1 (satu) Pengawas (sekretaris) per-ruangan
3) 1 (satu) Proktor (anggota) per-ruangan
d. Memastikan data petugas yang diinputkan valid;
e. Memastikan data rekening petugas yang diinputkan adalah rekening aktif.
E. Peserta
Persyaratan Peserta USKA adalah:
- Terdaftar aktif di SIMPATIKA sebagai guru pada satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah;
- Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan/atau memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas yang berlaku;
- Memiliki NPK;
- Memiliki SK pengangkatan awal sebagai guru sebelum tahun 2022;
- Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan April 2023.
BAB III MEKANISME PELAKSANAAN
A. Ketentuan Pelaksanaan
Ketentuan pelaksanaan USKA adalah sebagai berikut:
- USKA dilaksanakan secara daring di Tempat Uji Kompetensi (TUK);
- USKA dilaksanakan secara serentak di semua tempat pelaksanaan pada waktu, sesi dan tanggal yang telah ditetapkan sesuai surat pengantar ujian seleksi akademik (S37a);
- Bagi guru berkebutuhan khusus dan memerlukan pendampingan diatur oleh panitia TUK;
- Setiap peserta USKA tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flashdisk, external hard disk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruang ujian;
- Setiap peserta wajib mengikuti USKA dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta USKA dinyatakan gugur;
- Panitia mempersiapkan laboratorium komputer minimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan USKA.
- Batas keterlambatan maksimal 30 Menit. Peserta yang terlambat hadir, tidak diberikan tambahan waktu;
- Peserta yang berhalangan hadir atau terlambat lebih dari 30 menit dengan alasan yang dibenarkan harus mendapat izin dari panitia TUK dan dapat mengikuti seleksi di sesi berikutnya atau hari kedua.
- Pelaksanaan ujian seleksi akademik dipantau oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Ketidakhadiran dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan USKA wajib dilaporkan dalam Berita Acara Pelaksanaan.
B. Alur Pendaftaran
1. Calon peserta seleksi akademik mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA menggunakan akun GTK masing-masing dengan kriteria peserta sebagai berikut:
a. Peserta yang belum pernah mendaftar USKA dapat melakukan pengajuan USKA;
b. Peserta yang sudah mendaftar Seleksi Akademik tahun 2022 namun belum melaksanakan seleksi dapat langsung memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau melakukan perubahan mata pelajaran USKA melalui mekanisme verifikasi dan validasi program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV;
c. Peserta yang sudah daftar dan lulus seleksi akademik tahun sebelumnya dapat langsung klik tombol “Ikut PPG” untuk mengikuti PPG tahun 2023 atau melakukan perubahan mata pelajaran USKA melalui mekanisme verifikasi dan validasi program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV. Bagi peserta yang melakukan perubahan mata pelajaran USKA maka harus mengikuti seleksi akademik kembali;
d. Peserta yang sedang mengikuti PPG tidak diperbolehkan mendaftar USKA kembali;
e. Peserta yang sudah memiliki NRG tidak diperbolehkan mendaftar USKA kembali;
2. Kanwil Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu sesuai tabel linieritas (lampiran 1) antara program studi USKA yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi USKA yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Tolak (Permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan/atau bidang studi USKA yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-VI serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.
c. “Tolak (Perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi USKA yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-VI tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.
3. SIMPATIKA melakukan ploting Tempat Uji Kompetensi (TUK)
4. Calon peserta mencetak surat pengantar ujian seleksi akademik (S37a)
5. Calon peserta mengikuti ujian seleksi akademik melalui aplikasi Ujian Seleksi Kompetensi Akademik;
6. Peserta yang dinyatakan lulus USKA selanjutnya menunggu pemanggilan untuk penempatan LPTK dalam pelaksanaan PPG sesuai kuota yang tersedia setiap tahunnya.
C. Teknis Pelaksanaan
Pelaksanaan USKA dilakukan dengan teknis sebagai berikut:
- Waktu pelaksanaan sesuai jadwal yang ditetapkan;
- Setiap hari dilaksanakan maksimal 3 (tiga) sesi;
- Jumlah peserta setiap sesi maksimal 35 (tiga puluh lima) orang;
- Butir soal berjumlah 120 soal dengan durasi waktu 150 menit;
- Seluruh Jadwal menggunakan waktu setempat dengan masa jeda antar sesi 30 menit;
- Jadwal pelaksanaan dibagi menjadi 3 (tiga) sesi sebagai beriku
a. Sesi 1 pukul 08.00 sd 10.30
b. Sesi 2 pukul 11.00 sd 13.30
c. Sesi 3 pukul 14.00 sd 16.30 - Peserta harus mengikuti Try Out/Uji Coba sebelum jadwal pelaksanaan utama, untuk memastikan laptop/perangkat aman tidak ada kendala.
- Pengawas/panitia melakukan absensi/cek daftar hadir peserta pada aplikasi PPG.
- Token untuk membuka soal akan diinfokan oleh pengawas/panitia pada hari H, token hanya berlaku sesuai sesi dan jadwal peserta.
- Pengawas/Panitia dapat melakukan monitoring ujian, seperti menampilkan daftar peserta yang sedang melaksanakan ujian, melihat durasi waktu dan status pelaksanaan, dan memperhatikan jumlah soal yang sudah dijawab.
- Pengawas/Panitia mempunyai akses untuk melakukan Suspend/Stop Ujian apabila terdapat peserta melakukan pelanggaran tata tertib peserta.
- Pengawas/Panitia mempunyai akses untuk melakukan Logout Paksa apabila terdapat kendala tidak bisa login kembali yang disebabkan ada gangguan sarana atau perangkat ujian.
- Peserta dapat memastikan soal yang sudah dijawab tampil indikator warna biru pada penomoran soal.
- Peserta wajib mengerjakan USKA di dalam ruangan.
- Pengawas/panitia dapat mencetak berita acara pada aplikasi PPG, untuk diupload pada aplikasi SIMPATIKA.
TABEL LINEARITAS UJIAN SELEKSI KOMPETENSI AKADEMIK PENDIDIKAN PROFESI GURU MADRASAH TAHUN 2023 MATA PELAJARAN AGAMA DAN UMUM
No | Program Studi PPG |
Kode | Program Studi S-1/D-IV |
---|---|---|---|
1 | Fiqh | 237 | - Pendidikan Agama Islam - Akhwalus Syakhsiyah - Peradilan Agama - Perbandingan Madzhab - Jinayah Siyasah - Pidana Islam - Mu'amalah - Ilmu Falak - Dirasah Islamiyah - Perbandingan Madzhab dan Hukum - Tafsir Hadis (Syariah) - Syariah Islamiyah - Syariah wal Qonun |
2 | Qur’an Hadist | 236 | - Pendidikan Agama Islam - Tafsir Hadis - Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir - Ilmu Hadis - Dirasah Islamiyah - Tafsir Ulumul Qur'an - Hadis Ulumul Hadis |
3 | Akidah Akhlak |
235 | - Pendidikan Agama Islam - Aqidah Filsafat - Aqidah Filsafat Islam - Akhlak Tasawuf - Ilmu Tasawuf - Tasawuf dan Psikoterapi - Dirasah Islamiyah - Perbandingan Agama |
4 | Sejarah Kebudayaan Islam |
238 | - Pendidikan Agama Islam - Sejarah Kebudayaan Islam - Sejarah Peradaban Islam - Dirasah Islamiyah |
5 | Bahasa Arab | 239 | - Pendidikan Bahasa Arab - Bahasa dan Sastra Arab - Sastra Arab - Tarjamah (Bahasa Arab) |
1 | Guru Kelas RA | 21 | - Pendidikan Guru RA - Pendidikan Islam Anak Usia Dini - Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini - Pendidikan Anak Usia Dini - Pendidikan Guru TK - Psikologi - Psikologi Islam - Bimbingan Konseling Islam - Bimbingan Konseling dan Pendidikan Islam |
2 | Guru Kelas MI | 28 | - PGMI - PGSD - Pendidikan Matematika - Pendidikan Bahasa Indonesia - Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia - Pendidikan IPA dan/atau rumpun IPA - Pendidikan PKn - Pendidikan IPS dan/atau rumpun IPS - Tadris IPS - Tadris Bahasa Indonesia - Tadris Matematika - Tadris IPA - Tadris Fisika - Tadris Kimia - Tadris Biologi |
3 | Pendidikan Luar Biasa | 800 | - Pendidikan Luar Biasa - Pendidikan Khusus - Pendidikan Berkebutuhan Khusus |
4 | Seni Budaya | 217 | - Pendidikan Seni Budaya - Seni Drama - Seni Tari - Seni Musik - Seni Kriya - Seni Rupa - Seni Pertunjukan - Seni Media Rekam |
5 | Pendidikan Jasmani dan Kesehatan | 220 | - Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan |
- Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi - Pendidikan Kepelatihan Olah Raga - Ilmu Keolahragaan dan Kepelatihan |
|||
6 | Bahasa Jawa | 746 | - Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jawa - Sastra Nusantara |
7 | Bahasa Inggris | 157 | - Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Inggris - Sastra Inggris - Tadris Bahasa Inggris |
8 | Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) | 100 | - Pendidikan IPS |
- Ekonomi | |||
- Geografi | |||
- Sejarah | |||
- Sosiologi | |||
- Antropologi | |||
- Sosiologi dan Antropologi - Akuntansi - Ekonomi Koperasi - Tadris IPS - Ekonomi Syariah - Akuntansi Syariah |
|||
9 | Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) | 97 | - Pendidikan IPA |
- Pendidikan Fisika | |||
- Pendidikan Kimia | |||
- Pendidikan Biologi | |||
- Fisika | |||
- Kimia | |||
- Biologi | |||
- Tadris IPA | |||
- Tadris Fisika | |||
- Tadris Kimia | |||
- Tadris Biologi | |||
10 | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) | 154 | - Pendidikan Kewargaan Negara dan Hukum - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan - Administrasi Negara - Ilmu Hukum - Hukum Tata Negara |
11 | Bahasa Indonesia | 156 | - Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Indonesia - Sastra Indonesia - Tadris Bahasa Indonesia |
12 | Matematika | 180 | - Pendidikan Matematika |
|
|
|
- Pengajaran Matematika - Matematika - Statistika - Tadris Matematika |
13 | Bimbingan dan Konseling (Konselor) | 810 | - Bimbingan dan Konseling - Bimbingan dan Penyuluhan - Psikologi - Bimbingan dan Konseling Islam - Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam - Bimbingan dan Penyuluhan Islam |
14 | Geografi | 207 | - Pendidikan Geografi - Geografi |
15 | Ekonomi | 210 | - Pendidikan Ekonomi |
- Pendidikan Akuntansi | |||
- Pendidikan Ekonomi Koperasi - Pendidikan Administrasi Perkantoran - Pendidikan Tata/ Administrasi Niaga - Ekonomi - Akuntansi - Manajemen - Ekonomi Koperasi - Ekonomi Syariah - Ekonomi Pembangunan - Sosial Ekonomi - Akuntansi Syariah |
|||
16 | Bahasa Jepang | 170 | - Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jepang - Sastra Jepang |
17 | Fisika | 184 | - Pendidikan Fisika - Fisika - Teknik Fisika - Tadris Fisika - Geofisika - Teknik Geofisika |
18 | Kimia | 187 | - Pendidikan Kimia - Kimia - Teknik Kimia/Teknik atau Rekayasa Kimia - Tadris Kimia |
19 | Biologi | 190 | - Pendidikan Biologi - Biologi - Pertanian - Peternakan - Kedokteran Hewan |
- Tadris Biologi | |||
20 | Sejarah | 204 | - Pendidikan Sejarah - Sejarah |