KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5343 TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/
SURAT TANDA TAMAT BELAJAR ATAU SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR,
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/ SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, DAN
PENERBITAN SURAT KETERANGAN KESETARAAN IJAZAH LUAR NEGERI YANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 60 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
MEMUTUSKAN:
KESATU :
Menetapkan Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA :
Petunjuk Teknis ini merupakan pedoman operasional bagi para pemangku kepentingan pendidikan madrasah dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dalam bidang pengesahan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah, sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
KETIGA :
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar pada Satuan Pendidikan Dasar Islam, Satuan Pendidikan Menengah Islam dan Pendidikan Keagamaan Islam di Lingkungan Kementerian Agama; dan
b. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 189 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dari Luar Negeri yang Disetarakan dengan Satuan Pendidikan Tingkat Dasar dan Menengah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2013;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyusunan Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah didasari oleh 4 (empat) alasan penting sebagai berikut:
Pertama, Petunjuk Teknis ini merupakan amanat atau amar dari Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 60 Peraturan Menteri tersebut perlu menetapkan pengaturan teknis oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam terkait pengesahan fotokopi ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti ijazah/STTB, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.
Kedua, Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan terhadap validitas dan keaslian dokumen Ijazah/STTB yang digunakan sebagai bukti kepemilikan kualifikasi seseorang untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti melamar pekerjaan, pemilihan Kepala Daerah, pemilihan anggota legislatif baik pusat maupun daerah, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan sebagainya.
Ketiga, Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya jumlah siswa Indonesia yang melanjutkan studi jenjang pendidikan dasar dan menengah yang setara dengan madrasah di luar negeri. Hal ini berimplikasi terhadap meningkatnya kebutuhan akan penyetaraan dokumen Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan setara madrasah di luar negeri tersebut untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan oleh pemerintah Indonesia, sehingga dokumen Ijazah tersebut dapat diakui dan berlaku secara nasional di Indonesia.
Keempat, Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi melalui penerapan kaidah dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dalam rangka peningkatan mutu layanan kepada masyarakat yang bersih dan melayani.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi:
- Kewenangan, persyaratan, dan prosedur pengesahan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB pada Madrasah;
- Kewenangan, persyaratan, dan prosedur penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB pada madrasah;
- Kewenangan, persyaratan, dan prosedur penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah;
- Dokumen atau format standar yang digunakan dalam pelayanan pengesahan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.
BAB II
KEWENANGAN, PERSYARATAN, DAN PROSEDUR PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR ATAU SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR PADA MADRASAH
A. Kewenangan Pengesahan
Pengaturan kewenangan pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah pada madrasah adalah sebagai berikut:
- Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dilakukan oleh kepala madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB yang bersangkutan.
- Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang bergabung dilakukan oleh kepala madrasah hasil penggabungan.
- Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudah berganti nama dilakukan oleh kepala madrasah sesuai penamaan baru.
- Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudah beralih status dari madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan oleh kepala madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah yang bersangkutan.
- Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- Khusus untuk Ijazah yang dikeluarkan oleh Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya yang sudah tidak beroperasi atau tutup, Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan.
- Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah bagi pemohon yang berdomisli di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota madrasah asal dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di tempat pemohon berdomisili atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tempat pemohon berdomisili.
- Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah bagi pemohon yang berdomisli di provinsi yang berbeda dengan provinsi madrasah asal dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tempat domisili atau Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
- Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah di Provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di tempat pemohon berdomisili.
- Pengesahan fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah/Diploma/Sertifikat yang diperoleh dari madrasah atau lembaga pendidikan yang setara dengan madrasah dari negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tempat pemohon berdomisili atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat pemohon berdomisili.
- Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah untuk tujuan tertentu yang mensyaratkan pengesahan oleh paling rendah Pejabat Eselon III dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi yang bersangkutan atau Kepala Subdit Kelembagaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
- Pejabat sebagaimana dimaksud dalam poin 1-11 dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain di bawahnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
B. Persyaratan Pengesahan
Persyaratan pengajuan permohonan pengesahan Ijazah/STTB/SKP Ijazah adalah sebagai berikut:
- Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya (FM-PI- 01 & FM-PI-02);
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah (FM-PI-01);
- Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai 6000 (FM-PI-03);
- Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan;
- Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar.
C. Prosedur Pengesahan
Prosedur pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir permohonan pengesahan Ijazah/STTB/SKP Ijazah (FM-PI-01) dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada pejabat yang berwenang;
- Petugas menerima dan mengarsipkan data permohonan tersebut dan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
- Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan dan validasi fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan sesuai dengan dokumen asli Ijazah/STTB atau dokumen asli SKP Ijazah;
- Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan lengkap dan telah sesuai dengan dokumen aslinya, petugas membubuhkan paraf persetujuan di atas dokumen fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dan menyampaikannya kepada Kepala Madrasah atau pejabat yang berwenang lainnya untuk membubuhkan tanda tangan pengesahan (FM-PI-04);
- Pejabat yang berwenang membubuhkan tanda tangan pada fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah sebagai tanda pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah sesuai aslinya (FM-PI-04);
- petugas memberikan nomor dan membubuhkan cap stempel pada fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
- Petugas menyerahkan dokumen fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon yang dilengkapi dengan bukti tanda terima pernyerahan kembali dokumen.
BAB III
KEWENANGAN, PERSYARATAN, DAN PROSEDUR PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/ SURAT TANDA TAMAT BELAJAR PADA MADRASAH
A. Kewenangan Penerbitan
Pengaturan kewenangan penerbitan Surat Keterangan Pengganti (SKP) Ijazah/STTB karena hilang atau kesalahan penulisan atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya pada madrasah adalah sebagai berikut:
- Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena hilang dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (FM-SKP-09).
- Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena kesalahan penulisan dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (FM-SKP-10).
- Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (FM- SKP-11).
- Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah digabung, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil penggabungan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah berganti nama, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah sesuai penamaan baru dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah beralih status dari madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB tidak beroperasi atau ditutup, yaitu Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan dengan diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
- Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah tidak beroperasi atau ditutup selain sebagaimana dimaksud pada poin 7 di atas, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Penerbitan SKP Ijazah/STTB yang diperoleh dari madrasah di provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili dengan diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
B. Persyaratan
1. Persyaratan Penerbitan SKP Ijazah/STTB Karena Hilang:
a. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);
b. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-01);
c. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05);
d. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli,
dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB;
e. Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;
f. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib:
- menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama (FM-SKP-08); dan
- menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan negeri setempat.
2. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB:
a. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang terdapat kesalahan penulisan atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);
b. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-02); c. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisannya; d. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang salah penulisannya;
e. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06);
f. Menyampaikan dan/atau menunjukkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan pada Ijazah/STTB.
3. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB:
a. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);
b. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-03);
c. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07);
d. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya;
e. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.
Dokumen lengkap Keputusan Dirjen Pendis Kemenag No 5343 Tahun 2015 tentang Juknis Pengesahan FotokOpi Ijazah silakan unduh di bawah ini