Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1443 Tahun 2023 tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1443 TAHUN 2023
TENTANG
MADRASAH PELAKSANA KURIKULUM MERDEKA TAHUN PELAJARAN 2023/2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa dalam rangka efektivitas implementasi kurikulum merdeka pada madrasah perlu ditetapkan madrasah pelaksana kurikulum merdeka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Kurikulum Raudhatul Athfal;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;
.........................................
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KEPUTUSAN DEREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG MADRASAH PELAKSANA KURIKULUM MERDEKA PELAJARAN TAHUN 2023/2024.
KESATU
Menetapkan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran
2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka mulai Tahun
Pelajaran 2023/2024.
KETIGA
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
KEEMPAT Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal _10 Maret 2023
DIREKTUR JENDERALPENDIDIKAN ISLAM
HAMMAD ALI RAMDHAN
Untuk mengetahu daftar lengkap Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024 silakan unduh di tautan di bawah ini