Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Materi Kurikulum Diklat Orientasi PPPK

Bagi CPNS sebelum menjadi PNS sepenuhnya akan diwajibkan mengikuti Diklat prajabatan CPNS yang bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas sebagai pegawai negeri sipil. Setelah menyelesaikan diklat prajabatan CPNS, calon pegawai negeri sipil akan dinyatakan lulus dan diangkat menjadi pegawai negeri sipil sesuai dengan jabatan yang ditempati. Kalau istilahnya sekarang Latsar CPNS atau Pelatihan Dasar CPNS.

Bagaimana dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan CPNS. PPPK juga diwajibkan mengikuti semacam diklat yang disebut orientasi PPPK. 

Para PPPK sebelum mengikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika wajib mengikuti pembelajaran Pengenalan Tugas dan Fungsi ASN yang dilakukan dengan pola belajar mandiri melalui MOOC (Massive Open Online Course) aplikasi yang telah ditentukan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Materi yang diberikan dalam kegiatan Orientasi PPPK yaitu Penerapan Fungsi dan Tugas ASN di Tempat Kerja, Pengenalan SOTK, Pengenalan Jabatan, dan Pengenalan Manajemen Kinerja Organisasi.

Materi Kurikulum Diklat Orientasi PPPK

Dasar hukum mengenai orientasi PPPK ini tercantum dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Disebutkan dalam pasal 31 dan 32 yang bunyinya;

Pasal 31

(1)   Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Orientasi bagi PPPK.
(2)   Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk bentuk pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3)   Orientasi   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)  dilakukan sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah.

Pasal 32

(1)   Orientasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diangkat pertama kali sebagai PPPK.
(2)   Pelaksanaan  Orientasi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) meliputi:
a.    pengenalan tugas dan fungsi ASN; dan
b.    pengenalan    nilai    dan    etika    pada   Instansi Pemerintah.

(3)   Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang pelaksanaannya berdasarkan pada Kurikulum dan menggunakan sistem informasi yang ditetapkan oleh LAN.
(4)   Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan  hanya  untuk  1  (satu)  kali  sepanjang berstatus sebagai PPPK.


Materi Kurikulum Orientasi PPPK

 

Kurikulum Orientasi PPPK

Berdasarkan KEPLAN NO 324/K.1/PDP.07/2021 tentang pedoman orientasi PPPK

Kurikulum Orientasi PPPK terdiri dari
1. Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN
    a. Sikap Perilaku Bela Negara

  • wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara
  • analisis isu kontemporer
  • kesiapsiagaan bela negara

    b. Nilai-nilai Dasar ASN

  • berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif


2. Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi

  • pengenalan susunan organisasi dan tata kerja
  • pengenalan jabatan
  • pengenalan manajemen kinerja organisasi
  • penerapan fungsi dan tugas ASN di tempat kerja

 

 Materi Kurikulum Diklat Orientasi PPPK

mapel Kurikulum Orientasi PPPK

 

Jumlah Jam Pembelajaran Orientasi PPPK

Untuk jumlah pembelajaran, orientasi PPPK berjumlah 45 jam pelajaran (JP) yang dilaksanakan secara mandiri menggunakan aplikasi MOOC yang bisa diakses secara daring di laman MOOC Massive Online Open Course PPPK di alamat http://swajar-pppkpintar.lan.go.id/


Kurikulum Orientasi PPPK

mapel orientasi pppk


Demikian sekilas info mengenai Materi Kurikulum Orientasi PPPK. Yang jelas ini gak sesulit Latsarnya para CPNS.
Video lengkap silakan dibuka diSINI

Related Posts