KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 971 TAHUN 2022
TENTANG
NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TAHUN ANGGARAN 2022
Menimbang
a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
Mengingat
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Peraturan Presiden Nomor 4 7 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TAHUN ANGGARAN 2022.
PERTAMA
Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 meliputi:
a. Seleksi Kompetensi Teknis;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial;
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan
d. Wawancara.
KEDUA
Materi Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA meliputi:
a. materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan
b. materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:
- integritas;
- kerjasama;
- komunikasi;
- orientasi pada hasil;
- pelayanan publik;
- pengembangan diri dan orang lain;
- mengelola perubahan; dan
- pengambilan keputusan.
c. materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai• nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangkujabatan sebagai perekat bangsayang memiliki:
1. kepekaan terhadap perbedaan budaya;
2. kemampuan berhubungan sosial;
3. kepekaan terhadap konflik; dan
4. empati.
d. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
KETIGA
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA:
a. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;
b. Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi
c. Manajerial dan Sosial Kultural; dan Nilai Ambang Batas Wawancara.
KEEMPAT
Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural
sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam
durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.
KELIMA
Wawancara sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.
KEENAM
Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikecualikan bagi pelamar
penyandang disabilitas sensorik netra.
KETUJUH
Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural bagi
pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM dilaksanakan dalam
durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.
KEDELAPAN
Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.
KESEMBILAN
Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada diktum PERTAMA adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan
rincian:
a. Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
KESEPULUH
Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada diktum PERTAMA yaitu:
a. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
b. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
c. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
d. untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
KESEBELAS
Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:
a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
b. 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. 40 (empat puluh) untuk Wawancara
KEDUA BELAS
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
KETIGA BELAS
Penetapan Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA BELAS yaitu:
a. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
KEEMPAT BELAS
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal: 2 OktobeR 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ABDULLAH AZWAR ANAS
UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA DIKTUM KETIGA BELAS