KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR : 289/K.1/PDP.07/2022
TENTANG
PEDOMAN ORIENTASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020
tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja, perlu menetapkan kurikulum dan penggunaan sistem informasi
sebagai acuan dalam penyelenggaraan orientasi Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja;
b. bahwa orientasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dilakukan untuk memberikan pengenalan dan penyediaan
informasi mengenai aparatur sipil negara dan pembekalan kepada Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang baru diangkat;
c.
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya nilai- nilai dasar aparatur
sipil negara Berakhlak berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang
Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil
Negara, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pedoman Orientasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d.
bahwa Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor:
324/K.1/PDP.07/2021 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu
diganti;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga
Administrasi Negara tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi titik
awal perubahan pengelolaan kepegawaian di Indonesia. Dalam
Undang-Undang tersebut diatur bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri dari
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kehadiran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diharapkan dapat
meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mempunyai hak untuk mendapatkan
pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PP PPPK). Berdasarkan ketentuan Pasal 39
sampai dengan Pasal 44 PP PPPK diatur bahwa setiap PPPK berhak
mendapatkan pengembangan kompetensi paling lama 24 (dua puluh empat) jam
pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja. Pemberian
pengembangan kompetensi tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan
hasil penilaian kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
bersangkutan.
Selain
pengembangan kompetensi tersebut, perlu dilakukan pengenalan dan
penyediaan informasi mengenai nilai-nilai Aparatur Sipil Negara
diberikan sejak awal penerimaan PPPK dalam bentuk orientasi. Orientasi
wajib diikuti oleh semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
baru diangkat, dan bertujuan untuk memperkenalkan nilai-nilai, tugas,
dan fungsi Aparatur Sipil Negara kepada Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja. Orientasi ini penting dilakukan mengingat latar
belakang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berasal dari
nonAparatur Sipil Negara tentunya memerlukan pemahaman tentang nilai dan
fungsi Aparatur Sipil Negara sebelum terjun ke lingkungan birokrasi pemerintahan.
BAB II KURIKULUM
A. STRUKTUR KURIKULUM
Kurikulum
disusun untuk memberikan pemahaman mengenai: (1) Pengenalan Fungsi dan
Tugas ASN serta (2) Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah.
1. Kurikulum Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN
a. Agenda Sikap Perilaku Bela Negara
Agenda
pembelajaran ini membekali peserta dengan pemahaman wawasan kebangsaan
melalui pemaknaan terhadap nilai - nilai bela negara, sehingga Peserta
memiliki kemampuan untuk menunjukkan sikap perilaku bela negara dalam
suatu kesiapsiagaan menghadapi isu kontemporer dalam menjalankan tugas
jabatan sebagai PPPK secara profesional.
b. Agenda Nilai-Nilai Dasar ASN
Agenda
pembelajaran ini diberikan untuk membekali Peserta dengan
menginternalisasi nilai-nilai dasar ASN yang dibutuhkan dalam
menjalankan tugas jabatan ASN secara profesional sebagai pelayan
masyarakat yang meliputi kemampuan untuk: memberikan pelayanan prima
demi kepuasan masyarakat, bertanggungjawab atas kepercayaan yang
diberikan, terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, saling peduli
dan menghargai perbedaan, berdedikasi dan mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara, terus berinovasi dan antuasias dalam menggerakkan
serta menghadapi perubahan, dan membangun kerja sama yang sinergi.
c.
Agenda Kedudukan dan Peran PPPK untuk mendukung terwujudnya Smart
Governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agenda
pembelajaran ini diberikan untuk membekali Peserta dengan pengetahuan
tentang kedudukan dan peran PPPK untuk mendukung terwujudnya smart
governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan
publik, dan perekat dan pemersatu bangsa sehingga mampu memberikan
dukungan mengelola tantangan dan masalah dalam mendukung pelaksanaan
tugas jabatannya dengan menggunakan perspektif smart ASN.
2. Kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
Pembelajaran
ini membekali Peserta dengan pengetahuan, sikap, dan perilaku tentang
nilai dan etika pada Instansi Pemerintah dalam mendukung
pelaksanaan tugas jabatannya dalam mendukung pencapaian visi dan
misi organisasi.
B. MATERI ORIENTASI
1. Kurikulum Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN
Materi untuk masing-masing agenda pembelajaran adalah sebagai berikut:
a. Agenda Sikap Perilaku Bela Negara:
1) Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara;
2) Analisis Isu Kontemporer; dan
3) Kesiapsiagaan Bela Negara.
Seluruh
Mata Pelatihan tersebut dirancang dan disampaikan secara terintegrasi
untuk mencapai tujuan Kurikulum agenda sikap perilaku bela negara.
b. Agenda Nilai-Nilai Dasar ASN:
1) Berorientasi Pelayanan
2) Akuntabel;
3) Kompeten;
4) Harmonis;
5) Loyal;
6) Adaptif; dan
7) Kolaboratif.
Seluruh
Mata Pelatihan tersebut dirancang dan disampaikan secara terpisah dalam
satu kesatuan untuk mencapai tujuan Kurikulum pembelajaran Agenda
Nilai-nilai Dasar PNS, dengan memberi penekanan pada kemampuan dalam
memaknai dan menginternalisasi nilai-nilai dasar PNS.
c. Agenda
Kedudukan dan Peran PPPK untuk mendukung terwujudnya Smart Governance
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mata pelatihan
untuk pembelajaran agenda Kedudukan dan Peran PPPK untuk mendukung
terwujudnya Smart Governance sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1) Manajemen ASN; dan
2) Smart ASN.
Seluruh
Mata Pelatihan tersebut dirancang dan disampaikan secara terpisah dalam
satu kesatuan untuk mencapai tujuan Kurikulum pembelajaran agenda
Kedudukan dan Peran PPPK untuk mendukung terwujudnya Smart Governance
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memberi
penekanan pada kemampuan berpikir kritis dan kreatif terhadap konsep dan
praktik pengelolaan ASN.
2. Kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
Materi untuk Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut:
a. Pengenalan Susunan Organisasi dan Tata Kerja;
b. Pengenalan Jabatan;
c. Pengenalan Manajemen Kinerja Organisasi; dan
d. Penerapan Fungsi dan Tugas PPPK di Tempat Kerja
BAB III PENYELENGGARAAN
A. Ruang Lingkup Penyelenggaraan
Ruang lingkup penyelenggaraan Orientasi meliputi:
- perencanaan yang meliputi mekanisme perencanaan, kepesertaan, fasilitas dan pendanaan;
- pelaksanaan yang meliputi waktu pelaksanaan, jadwal, evaluasi, Kode Registrasi Alumni (KRA), dan Surat Keterangan Pelatihan; dan
- pengawasan dan pengendalian yang meliputi monitoring dan evaluasi.
B. Perencanaan
1. Orientasi Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN
a. Mekanisme perencanaan
1) Instansi Pemerintah menyusun pemetaan kebutuhan Orientasi Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN.
2) Peserta dapat melaksanakan Orientasi melalui sistem MOOC dengan pembelajaran mandiri.
Pembelajaran mandiri ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pembelajaran dilaksanakan melalui aplikasi MOOC pada smartphone, komputer pribadi, atau perangkat teknologi lainnya; dan
2) pembelajaran MOOC dilaksanakan secara mandiri oleh Peserta dan Peserta menyelesaikan penilaian evaluasi sikap perilaku dan evaluasi akademik dalam MOOC.
b. Kepesertaan
1) Persyaratan Peserta
a) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk PPPK; dan
b) PPPK yang telah terdaftar status kepegawaiannya pada sistem informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2) Pencalonan dan Penetapan Peserta
Calon Peserta yang telah memenuhi persyaratan pada huruf b dapat langsung mengikuti Orientasi MOOC Orientasi PPPK.
c. Pembiayaan
Pembiayaan program Orientasi Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN adalah “0” rupiah.
C. Pelaksanaan
1. Kurikulum Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dilaksanakan melalui pembelajaran mandiri menggunakan MOOC;
2) selama 45 (empat puluh lima) JP atau setara dengan 15 (lima belas) hari kerja;
3) bertempat di tempat kedudukan Peserta;
4) hanya dilaksanakan 1 (satu) kali selama menjabat sebagai PPPK;
....................
dokumen lengkap Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK bisa diunduh disini