PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2022
TENTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa satuan pendidikan sebagai organisasi yang memberikan layanan pendidikan perlu sebuah sistem pengadaan barang/jasa yang dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa satuan pendidikan dan terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan masih terdapat kekurangan dan belum dapat mengakomodasi kebutuhan pengadaan barang/jasa pada satuan pendidikan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
- Penyedia PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa untuk Satuan Pendidikan.
- Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
- Kementerian adalah perangkat Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Pasal 2
Pedoman PBJ Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam:
a. melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan
b. memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.
Pasal 3
PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil; dan
g. akuntabel.
Pasal 4
(1) Ruang lingkup Satuan Pendidikan yang melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan meliputi:
a. Satuan Pendidikan anak usia dini;
b. Satuan Pendidikan dasar;
c. Satuan Pendidikan menengah;
d. Satuan Pendidikan khusus; dan
e. Satuan Pendidikan kesetaraan.
(2) PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kegiatan belanja barang/jasa yang dibutuhkan Satuan Pendidikan.
(3) PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk belanja yang bersifat honor dan/atau gaji.
Pasal 5
(1) Satuan Pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak; dan
d. satuan pendidikan anak usia dini sejenis.
(2) Satuan Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ayat b meliputi:
a. sekolah dasar; dan
b. sekolah menengah pertama.
(3) Satuan Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi:
a. sekolah menengah atas; dan
b. sekolah menengah kejuruan.
(4) Satuan Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d meliputi;
a. sekolah dasar luar biasa;
b. sekolah menengah pertama luar biasa;
c. sekolah menengah atas luar biasa; dan
d. sekolah luar biasa.
(5) Satuan Pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e meliputi:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar masyarakat.
BAB II
PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 6
Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas:
a. Pelaksana; dan
b. Penyedia.
Pasal 7
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kepala Satuan Pendidikan.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
(2) Penunjukan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.
Pasal 9
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa:
a. perorangan; atau
b. badan usaha.
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat dan kriteria:
a. memiliki nomor pokok wajib pajak;
b. memiliki identitas penyedia; dan
c. mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang/jasa.
(3) Selain syarat dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PBJ Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan harus memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan, setiap pelaku PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertanggung jawab untuk:
a. melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip PBJ Satuan Pendidikan;
b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan dalam PBJ Satuan Pendidikan;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan;
f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Satuan Pendidikan; dan
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan.
BAB III
TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 11
PBJ Satuan Pendidikan dilakukan melalui tahap:
a. persiapan pengadaan;
b. penetapan Penyedia; dan
c. pelaksanaan kesepakatan pengadaan.
Bagian Kedua
Persiapan Pengadaan
Pasal 12
(1) Persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan kegiatan untuk menetapkan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan.
(2) Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. jumlah barang/jasa;
b. spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa;
c. waktu dan lokasi serah terima;
d. alokasi anggaran; dan
e. persyaratan penyedia.
(3) Persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap pengadaan barang/jasa yang bernilai paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
........................................................
BAB IV
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 23
(1) PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan.
(2) PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap barang/jasa Satuan Pendidikan yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a. standar atau dapat distandarkan;
b. memiliki sifat risiko rendah; dan
c. harga sudah terbentuk di pasar.
(3) Standar operasional penyelenggaraan Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 24
(1) PBJ Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan di luar Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan terhadap:
a. barang/jasa yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); atau
b. barang habis pakai dengan nilai transaksi paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Selain barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PBJ Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan di luar Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan apabila Satuan Pendidikan belum memiliki koneksi internet.
Pasal 25
(1) Pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan harus disertai dengan bukti PBJ Satuan Pendidikan.
(2) Bukti PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan;
b. dokumen hasil pembandingan;
c. dokumen hasil negosiasi;
d. surat pemesanan;
e. surat hasil pemeriksaan barang/jasa;
f. berita acara serah terima; dan
g. bukti pembayaran.
.............................
dokumen pdf Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan; Permendikbud No 18 Tahun 2022 unduh di tautan ini