Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan; Permendikbud No 18 Tahun 2022

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2022
TENTANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :

a.  bahwa satuan pendidikan sebagai organisasi yang memberikan layanan pendidikan perlu sebuah sistem pengadaan  barang/jasa  yang  dapat  memenuhi kebutuhan barang/jasa satuan pendidikan dan terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
b.    bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan masih terdapat kekurangan  dan  belum  dapat  mengakomodasi kebutuhan pengadaan barang/jasa pada satuan pendidikan sehingga perlu diganti;
c.    bahwa     berdasarkan     pertimbangan     sebagaimana  dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  tentang  Pedoman  Pengadaan  Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan;


Mengingat      : 


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48  Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
  5. Peraturan  Presiden  Nomor  62  Tahun  2021  tentang  Kementerian      Pendidikan,   Kebudayaan,   Riset,   dan  Teknologi ;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan   : 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN.

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya  disebut  PBJ   Satuan   Pendidikan   adalah  kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
  2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  3. Pelaksana  PBJ  Satuan  Pendidikan  yang  selanjutnya disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
  4. Penyedia   PBJ   Satuan   Pendidikan   yang   selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa untuk Satuan Pendidikan.
  5. Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
  6. Kementerian  adalah  perangkat  Pemerintah  Pusat  yang  menyelenggarakan   urusan   pemerintahan   di   bidang pendidikan.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

Pasal 2

Pedoman  PBJ  Satuan  Pendidikan  merupakan  acuan  bagi Satuan Pendidikan dalam:
a.   melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan
b.  memperoleh  barang/jasa  yang  tepat  dari  setiap  dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.

Pasal 3

PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.    efisien;
b.    efektif;
c.    transparan;
d.    terbuka;
e.    bersaing;
f.     adil; dan
g.    akuntabel.

Pasal 4

(1)   Ruang lingkup Satuan Pendidikan yang melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan meliputi:
a.    Satuan Pendidikan anak usia dini;
b.    Satuan Pendidikan dasar;
c.    Satuan Pendidikan menengah;
d.    Satuan Pendidikan khusus; dan
e.    Satuan Pendidikan kesetaraan.

(2)   PBJ  Satuan  Pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) meliputi seluruh kegiatan belanja barang/jasa yang dibutuhkan Satuan Pendidikan.
(3)   PBJ  Satuan  Pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (2)  tidak  termasuk  belanja  yang  bersifat  honor dan/atau gaji.

Pasal 5

(1)   Satuan    Pendidikan    anak    usia    dini    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
a.    taman kanak-kanak;
b.    kelompok bermain;
c.    taman penitipan anak; dan
d.    satuan pendidikan anak usia dini sejenis.

(2)   Satuan Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ayat b meliputi:
a.    sekolah dasar; dan
b.    sekolah menengah pertama.

(3)   Satuan  Pendidikan  menengah  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi:
a.    sekolah menengah atas; dan
b.    sekolah menengah kejuruan.
(4)   Satuan   Pendidikan   khusus   sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d meliputi;
a.    sekolah dasar luar biasa;
b.    sekolah menengah pertama luar biasa;
c.    sekolah menengah atas luar biasa; dan
d.    sekolah luar biasa.

(5)  Satuan Pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e meliputi:
a.    sanggar kegiatan belajar; dan
b.    pusat kegiatan belajar masyarakat.

BAB II

PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN

Pasal 6

Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas:
a.    Pelaksana; dan
b.    Penyedia.

Pasal 7

(1)   Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kepala Satuan Pendidikan.
(2) Pelaksana  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.

Pasal 8

(1)   Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
(2)   Penunjukan  pendidik  dan/atau  tenaga  kependidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  ditetapkan  oleh kepala Satuan Pendidikan.

Pasal 9


(1)   Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa:
a.    perorangan; atau
b.    badan usaha.

(2)   Penyedia    sebagaimana    dimaksud    pada    ayat    (1) memenuhi syarat dan kriteria:
a.    memiliki nomor pokok wajib pajak;
b.    memiliki identitas penyedia; dan
c.    mempunyai    kemampuan    untuk    menyediakan barang/jasa.

(3)   Selain syarat dan kriteria sebagaimana dimaksud pada  ayat   (2),   PBJ   Satuan   Pendidikan   melalui   Sistem Informasi  Pengadaan  Satuan  Pendidikan  harus memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan, setiap pelaku PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertanggung jawab untuk:
a. melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip PBJ Satuan Pendidikan;
b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan dalam PBJ Satuan Pendidikan;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan;
e. menghindari   dan   mencegah   terjadinya   pertentangan  kepentingan  pihak  yang  terkait,  baik  secara  langsung maupun  tidak  langsung,  yang  berakibat  persaingan  usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan;
f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Satuan Pendidikan; dan
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan.

BAB III

TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu

Umum
Pasal 11

PBJ Satuan Pendidikan dilakukan melalui tahap:
a.    persiapan pengadaan;
b.    penetapan Penyedia; dan
c.    pelaksanaan kesepakatan pengadaan.

Bagian Kedua
Persiapan Pengadaan
Pasal 12

(1)   Persiapan   pengadaan   sebagaimana   dimaksud   dalam Pasal 11 huruf a merupakan kegiatan untuk menetapkan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan.
(2)   Dokumen    perencanaan    PBJ    Satuan    Pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  paling  sedikit berisi:
        a.    jumlah barang/jasa;
        b.    spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa;
        c.    waktu dan lokasi serah terima;
        d.    alokasi anggaran; dan
        e.    persyaratan penyedia.

(3)   Persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dapat dikecualikan terhadap pengadaan barang/jasa yang bernilai paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
........................................................

BAB IV

PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN

Pasal 23

(1)   PBJ  Satuan  Pendidikan  dilaksanakan  melalui  Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan.
(2)   PBJ  Satuan  Pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dilaksanakan  terhadap  barang/jasa  Satuan Pendidikan yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a.    standar atau dapat distandarkan;
b.    memiliki sifat risiko rendah; dan
c.     harga sudah terbentuk di pasar.

(3)  Standar operasional penyelenggaraan Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 24


(1)   PBJ  Satuan  Pendidikan  dapat  dilaksanakan  di  luar Sistem  Informasi  Pengadaan  Satuan  Pendidikan terhadap:
a.    barang/jasa     yang     tidak     memenuhi     kriteria  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  23  ayat  (2); atau
b.    barang  habis  pakai  dengan  nilai  transaksi  paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2)   Selain barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  PBJ  Satuan  Pendidikan  dapat  dilaksanakan  di  luar Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan apabila Satuan Pendidikan belum memiliki koneksi internet.

Pasal 25

(1)   Pelaksanaan  PBJ  Satuan  Pendidikan  harus  disertai dengan bukti PBJ Satuan Pendidikan.
(2)   Bukti  PBJ  Satuan  Pendidikan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan;
b.    dokumen hasil pembandingan;
c.    dokumen hasil negosiasi;
d.    surat pemesanan;
e.    surat hasil pemeriksaan barang/jasa;
f.     berita acara serah terima; dan
g.    bukti pembayaran.

.............................
dokumen pdf Pedoman  Pengadaan  Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan; Permendikbud No 18 Tahun 2022 unduh di tautan ini

Related Posts