Sekolah kedinasan adalah lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah atau lembaga negara lainnya untuk memberikan pelatihan dan
pendidikan kepada calon pegawai negeri sipil (PNS) atau calon anggota
institusi pemerintah lainnya. Pendidikan di sekolah kedinasan bertujuan
untuk mempersiapkan calon PNS atau anggota institusi pemerintah dengan
keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melakukan tugas-tugas
pemerintahan atau tugas-tugas di lembaga pemerintah lainnya dengan
efektif dan efisien.
Setiap tahun pemerintah membuka pendaftaran untuk sekolah kedinasan ini. Di tahun 2023 berikut lembaga negara yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan;
- Badan Pusat Statistik (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik - STIS)
- Badan Siber dan Sandi Negara (Poltek Siber dan Sandi Negara)
- Kementerian Dalam Negeri ( Institut Pemerintahan Dalam Negeri - IPDN)
- Badan Intelijen Negara (Sekolah Tinggi Intelijen Negara - STIN)
- Kementerian Keuangan (Sekolah Tinggi Administrasi Negara - STAN)
- BMKG (STMKG- Sekolah Tinggi Meterologi dan Geofisika)
- Kementerian Hukum dan HAM
- Politeknik Ilmu Permasyarakatan
- Politeknik Imigrasi
- Kementerian Perhubungan
- Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD)
- Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
- Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal
- Politeknik Transportasi Sungai Danau Penyeberangan Palembang
- Politeknik Transportasi Darat (POLTRADA) Bali
- Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta
- Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
- Politeknik Pelayaran Surabaya
- Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
- Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
- Politeknik Pelayaran Banten
- Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh
- Politeknik Pelayaran Barombong
- Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
- Politeknik Penerbangan Makassar
- Politeknik Penerbangan Medan
- Politeknik Penerbangan Surabaya
- Politeknik Penerbangan Jayapura
Kuota Sekolah Kedinasan Tahun 2023
Hal Yang Harus Disiapkan Calon Pelamar
Pelamar wajib mengetahui ketentuan-ketentuan terkait jurusan, pendidikan dan sekolah kedinasan yang dilamar. Setiap jurusan dan sekolah kedinasan memiliki persyaratan yang berbeda.
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut terdiri dari :
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Rapor SMA/Sederajat
- Pas foto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan
1. Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2023 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
2. Seleksi Kompetensi Dasar dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.
3. Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian:
a. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal;
b. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
c. TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.
4. Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi Dasar yaitu:
a. Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
b. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
5. Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:
a. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP;
b. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
c. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan
6. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Penetapan nilai ambang batas yaitu:
a. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6, dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.
8. Penetapan nilai ambang batas bagi peserta sebagaimana dimaksud pada angka 7 yaitu:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan
b. Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
*Keputusan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 137 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023
Tata Cara Pendaftaran
Untuk saat ini buku petunjuk pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2023 belum diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Untuk informasi bisa mengunjungi situs sekolah kedinasan 2023 di laman https://dikdin.bkn.go.id/ atau website Kementerian terkait.
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran Sekolah Kedinasan dibuka tanggal 1 April 2023 (14:23 WIB)- 30 April 2023 (23:59 WIB)
Pelaksanaan Ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dilaksanakan pada bulan Juni 2023 (tentative)
Silakan Unduh Buku Petunjuk Panduan Pendaftaran Ikatan Dinas 2023 DISINI