Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Gambaran Formasi CPNS/PPPK Tahun 2023

Pengadaan Aparatur Sipil  Negara Tahun 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) telah menerbitkan edaran dengan surat nomor B/521/M.SM.01.00/2023 kepada pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah terkait Pengadaan Aparatur Sipil  Negara Tahun 2023. Berikut isi lengkap suratnya.

Yth.
1.  Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi  Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi  Daerah di
Tempat


Dalam  rangka  pemenuhan  kebutuhan  Aparatur  Sipil  Negara  (ASN)  di  lingkungan lnstansi Pemerintah tahun anggaran 2023 maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menteri PANRB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,  Peraturan Pemerintah  Nomor 11  Tahun 2017 jo  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor  49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja.

Selanjutnya usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Sedangkan untuk usulan jabatan fungsional dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai  dengan peraturan  masing-masing  Jabatan  Fungsional  dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN sebagai berikut:

1.   lnstansi Pusat

Usulan kebutuhan  berdasarkan  peta jabatan  yang telah  ditetapkan  oleh  PPK dan memperhatikan jumlah  ASN yang memasuki  Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
        a.   Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;
        b.   Usulan  kebutuhan  CPNS  hanya  pada  jabatan   di   bidang  kejaksaan,   bidang kehakiman,  bidang intelijen,  serta tenaga dosen;
        c. Merujuk  huruf  a, usulan kebutuhan CPNS  untuk  jabatan  pelaksana  berpedoman pada  Peraturan  Menteri  PAN RB  Nomor  45 Tahun 2022  dan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 1103  Tahun 2022;
        d.   Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari  Kementerian  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset dan Teknologi;
        e.  Usulan kebutuhan  PPPK untuk jabatan  fungsional  berpedoman  pada Peraturan Menteri  tentang  nomenklatur  masing-masing jabatan  fungsional  dan  Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari  lnstansi  Pembina; dan
        f.  Kebutuhan  tenaga  kesehatan  merujuk  pada  data  kebutuhan  dari   Kementerian Kesehatan.

2.   lnstansi  Daerah

Usulan kebutuhan  berdasarkan  peta jabatan  yang telah  ditetapkan  oleh  PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023,  kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN,  rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
        a. Usulan  kebutuhan  PPPK  diprioritaskan  untuk  memenuhi  kebutuhan  pegawai  di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022  tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru;
        b. Usulan kebutuhan  PPPK untuk jabatan  fungsional  berpedoman  pada  Peraturan Menteri  tentang  nomenklatur  masing-masing jabatan  fungsional  dan  Keputusan Menteri PAN RB Nomor 158 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari  lnstansi  Pembina;
        c. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,  Riset dan Teknologi; dan
        d. Kebutuhan  tenaga  kesehatan  merujuk  pada  data  kebutuhan  dari   Kementerian Kesehatan.

3.   lnstansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.

4.   lnstansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:

        a.   Tautan Peta Jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses/diunduh;
        b.   Surat usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK;
        c.   Cetak  rincian  usulan dari  aplikasi  e-Formasi  yang telah  ditandatangani  oleh  PPK; dan
        d.   Surat  kesanggupan  pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.

5.   Kelengkapan  dokumen  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  4  (empat)  disampaikan kepada Menteri  PAN RB melalui  aplikasi e-formasi  paling lam bat tanggal  30 April 2023.

6.   Petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 dapat  diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 3  (tiga).

Dalam hal  lnstansi tidak menyampaikan usulan sampai  dengan waktu yang ditentukan, kami  menyatakan  lnstansi  Saudara tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023.
Demikian  beberapa hal  yang dapat kami sampaikan,  atas perhatian dan kerja sama  Saudara kami sampaikan terima kasih.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Abdullah Azwar Anas

Kesimpulan;
  1. Formasi CPNS hanya utk Instansi Pusat di bidang kejaksaan, kehakiman, intelijen dan dosen
  2. Instansi daerah cuma dijatah PPPK jabatan fungsional, utamanya bidang pendidikan dan kesehatan




 

 

Related Posts