Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pengumuman Ujian Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Akademik PPG Guru Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI baru saja merilis pengumuman terkait akan dilaksanakannya pelaksanaan ujian seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Madrasah tahun 2023, lewat surat dengan nomor B-10/DJ.I/Dt.I.II/03/2023.

Pengumuman Ujian Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Akademik PPG Guru Madrasah


Berikut isi lengkap surat tersebut

Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Se-Indonesia

Sehubungan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah Tahun 2023, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (USKA-PPG). Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut


  1.  Pelaksanaan USKA-PPG akan dilaksanakan secara daring berbasis Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Madrasah yang ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
  2. Kanwil  Kementerian  Agama  Provinsi  berkoordinasi  dengan  Kantor  Kementerian  Agama Kabupaten/Kota dan madrasah terkait pada tanggal 1 – 9 Maret 2023.
  3. Pendaftaran dan verval calon peserta USKA-PPG melalui SIMPATIKA mulai tanggal 10 –21 Maret 2023.
  4. Berlaku bagi guru madrasah yang memenuhi persyaratan sebagaimana terlampir. Bagi guru yang  telah  mendaftar  seleksi  akademik  PPG  di  tahun  2022  diwajibkan  melakukan pendaftaran ulang untuk menentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  5. Pencetakan  surat  pengantar  Ujian  yang  memuat  informasi  teknis  pelaksanaan  Ujian diterbitkan melalui SIMPATIKA pada tanggal 22 - 23 Maret 2023.
  6. Pelaksanaan Ujian pada tanggal 24 - 26 Maret 2023.
  7. Pengumunan hasil Ujian diakses melalui SIMPATIKA pada tanggal 6 April 2023.


Mengingat pentingnya informasi ini, mohon kiranya Saudara berkenan untuk menginformasikan ke seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


An. Direktur Jenderal,
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Muhammad Zain
Tembusan:

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (sebagai laporan).                                                                      


PERSYARATAN CALON PESERTA UJIAN SELEKSI KOMPETENSI AKADEMIK PENDIDIKAN PROFESI GURU TAHUN 2023

  1. Terdaftar aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah;
  2. Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan/atau memiliki sertifikat pendidik;
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas yang berlaku;
  4. Memiliki NPK;
  5. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT sebelum Desember Tahun 2021;
  6. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan April 2023.

Surat lengkap bisa dilihat di link di bawah ini

Related Posts