Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peraturan Dirjen GTK tentang Juknis Pelaksanaan PPG Prajabatan

PPG Prajabatan adalah singkatan dari Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. Program ini merupakan program pendidikan profesi bagi para calon guru yang akan mengajar di sekolah-sekolah di Indonesia. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi para guru sehingga dapat memberikan pendidikan yang lebih baik kepada siswa. Program PPG Prajabatan biasanya diikuti setelah seseorang lulus sebagai sarjana pendidikan atau sarjana lain yang memiliki kualifikasi yang sesuai untuk mengajar di sekolah-sekolah negeri. Program ini diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Riset dan Teknologi.

Program PPG Prajabatan sudah berjalan sejak 2009 dengan berbagai moda pelaksanaan diantaranya: PPG PGSD Berasrama, PPG Basic Science Berasrama, PPG Terintegrasi Berkewenangan Tambahan, PPG SM3T, PPG SMK Kolaboratif, dan PPG Prajabatan Bersubsidi yang sudah menghasilkan 27.935 lulusan akan tetapi belum mencukupi kebutuhan guru. Selain itu, perkembangan dunia pendidikan membutuhkan guru yang mengawali karier profesi sebagai guru dengan kompetensi yang sesuai standar dan dinamika pendidikan.

Juknis Pelaksanaan PPG Prajabatan

Sejalan dengan itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan berbagai kebijakan tranformasi pendidikan melalui program Merdeka Belajar yang bertujuan untuk mewujudkan pendidikan berkualitas. Hal ini dilakukan melalui transformasi paradigma dalam cara belajar mengajar. Perubahan paradigma ini mengarah pada guru sebagai pembelajar sepanjang hayat yang reflektif. Perubahan tersebut dapat dilakukan melalui perbaikan yang berkelanjutan pada Program PPG Prajabatan. Sehubungan dengan perubahan tersebut, diperlukan petunjuk teknis pelaksanaan Program PPG Prajabatan ini.

Tahun 2023 ini PPG Prajabatan direncanakan akan dilaksanakan kembali, hal ini sesuai dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan  Program  Pendidikan  Profesi  Guru Prajabatan, yakni surat bernomor 3830/B/HK.03.01/2022. Berikut Salinannya:


Juknis Pelaksanaan PPG Prajabatan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NOMOR 3830/B/HK.03.01/2022
TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN,


Menimbang  :
a.  bahwa Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perlu melaksanakan program pendidikan  profesi  guru  prajabatan  yang sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan profesi dan kompetensi guru;
b.    bahwa  Peraturan  Direktur  Jenderal  Guru  dan Tenaga Kependidikan  Nomor 2182/B/PD.00.02/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan belum memenuhi perkembangan kebijakan pendidikan profesi dan kompetensi guru, sehingga perlu diganti;
c.    bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan;

Mengingat      : 

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Nomor 4586);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Nomor 5336);
  3. Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008 tentang  Guru  (Lembaran  Negara  Tahun  2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah Nomor  19 Tahun  2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  4. Peraturan   Pemerintah   Nomor   4   Tahun   2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi  Nasional  Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 nomor 24);
  6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 nomor 156);
  7. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi  Nomor  62  Tahun  2016  tentang  Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462);
  8. Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 49);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 nomor 963);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan   : 
PERATURAN   DIREKTUR   JENDERAL   GURU   DAN TENAGA  KEPENDIDIKAN  TENTANG  PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut Program PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma Empat, baik dari kependidikan maupun non kependidikan bagi caloguru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru atau calon guru sebagai tenaga profesional.
  3. Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan.
  4. Dosen  adalah  pendidik  profesional  dan  ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  5. Instruktur  Program  PPG  Prajabatan  yang selanjutnya disebut Instruktur adalah seseorang yang bertugas mengajarkan sekaligus memberikan pelatihan dan pembimbingan pada materi pembelajaran tertentu dalam suatu unit pembelajaran di bawah koordinasi Dosen.
  6. Sekolah   Mitra   adalah   satuan   pendidikan   yang menjadi mitra dari LPTK dalam kegiatan PPL Mahasiswa.
  7. Guru Pamong adalah guru yang ditugaskan untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi mahasiswa yang melaksanakan praktik pengalaman lapangan di Sekolah Mitra.
  8. Mahasiswa adalah calon guru peserta Program PPG Prajabatan.
  9. Program Studi yang selanjutnya disebut Prodi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu  dalam  satu  jenis  pendidikan  akademik,  pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  10. Mata Kuliah Inti adalah mata kuliah yang wajib ditempuh oleh Mahasiswa dan harus lulus sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan kelulusan Program PPG Prajabatan yang ditetapkan secara nasional.
  11. Mata Kuliah Pilihan Selektif adalah mata kuliah yang dipilih oleh Mahasiswa dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh LPTK yang berasal dari daftar mata kuliah pilihan PPG Prajabatan yang ditetapkan secara nasional.
  12. Mata Kuliah Pilihan Elektif adalah mata kuliah yang dipilih oleh Mahasiswa dari sejumlah pilihan yang disediakan  oleh  LPTK  dan  berasal  dari  daftar mata kuliah pilihan PPG Prajabatan yang ditetapkan secara nasional atau dari mata kuliah yang dikembangkan perguruan tinggi secara mandiri.
  13. Praktik  Pengalaman  Lapangan  yang  selanjutnya disingkat PPL adalah kegiatan Mahasiswa untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran di Sekolah Mitra.
  14. Satuan kredit semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu Prodi.
  15. Direktur   Jenderal   adalah   direktur   jenderal   yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
  16. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
  17. Dinas Pendidikan adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi atau daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 2

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan ini disusun sebagai acuan bagi:
a.    Direktorat Jenderal;
b.    LPTK;
c.    Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
d.    Dinas Pendidikan;
e.    Mahasiswa; dan
f.     Instansi  lain  yang  terkait  dalam  penyelenggaraan Program PPG Prajabatan.

Pasal 3

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan ini meliputi:
a.    pendahuluan;
b.    capaian pembelajaran;
c.    beban belajar;
d.    pembelajaran;
e.    penilaian;
f.     pelaksanaan Pogram PPG Prajabatan;
g.    penjaminan mutu;
h.    pembiayaan; dan
i.     penutup.

Pasal 4

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2182/B/PD.00.02/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan 225), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Bagi anda guru yang berminat untuk mengikuti PPG Prajabatan bisa membaca atau mengunduh Salinan lengkap Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatandi tautan di bawah ini.

Related Posts