PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020
TENTANG
PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu secara profesional;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengembangan kompetensi sebagai bentuk pengayaan pengetahuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dilaksanakan secara sistematis dan terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
- Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
- Pengembangan Kompetensi PPPK yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah pelatihan yang dilakukan dalam rangka pengayaan pengetahuan PPPK sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah.
- Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
- Standar Kompetensi Jabatan PPPK yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PPPK dalam melaksanakan tugas jabatan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelatihan dan orientasi.
- Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu pembelajaran yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
- Profil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut Profil PPPK adalah kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PPPK.
...........................
Pasal 2
Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman bagi:
a. PPK dan PyB dalam melaksanakan Pengembangan Kompetensi;
b. LAN, Instansi Teknis, dan Instansi Fungsional dalam melaksanakan Pengembangan Kompetensi; dan
c. Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi dalam menyelenggarakan Pelatihan.
Pasal 3
Pengembangan Kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini diberlakukan bagi PPPK yang diangkat dalam jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPPK kecuali bagi PPPK yang melaksanakan tugas sebagai JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.
Pasal 4
Pengembangan Kompetensi bertujuan untuk:
a. pengayaan pengetahuan PPPK dalam lingkup Kompetensi Teknis;
b. pemenuhan tuntutan kebijakan; dan/atau
c. penghargaan terhadap kinerja PPPK.
Pasal 5
(1) Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi sesuai dengan perencanaan Pengembangan Kompetensi pada Instansi Pemerintah dan/atau hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) JP dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
(3) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan:
a. penugasan tertulis dari PyB pada Instansi Pemerintah; dan
b. sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 6
(1) Selain Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dimungkinkan bagi PPPK untuk melakukan pengembangan kapasitas secara mandiri.
BAB II
TAHAPAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Pasal 7
(1) Pengembangan Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan Pengembangan Kompetensi;
b. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan
c. evaluasi Pengembangan Kompetensi.
(2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Perencanaan Pengembangan Kompetensi
Pasal 8
(1) Perencanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh PyB.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi.
(3) Atas pertimbangan kebutuhan organisasi yang tidak terencana sebelumnya, dapat dilakukanPengembangan Kompetensi di luar perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
.....................
Bagian Kedua
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi
Pasal 17
(1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b disesuaikan dengan kebutuhan Instansi Pemerintah.
(2) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada dokumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Pasal 18
Bentuk pelaksanaan Pengembangan Kompetensi terdiri atas:
a. Pelatihan klasikal; dan
b. Pelatihan nonklasikal.
Pasal 19
(1) Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
(2) Jalur Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui:
a. Pelatihan/seminar/konferensi/sarasehan;
b. workshop atau lokakarya;
c. kursus;
d. penataran;
e. bimbingan teknis; dan/atau
f. sosialisasi.
Pasal 20
(1) Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
(2) Jalur Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui:
a. coaching;
b. mentoring;
c. e-learning;
d. Pelatihan jarak jauh (distance learning);
e. belajar mandiri (self-development); dan/atau
f. komunitas belajar (community of practices).
Pasal 21
Ketentuan mengenai bentuk dan jalur pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 beserta konversinya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengembangan Kompetensi PNS.
Pasal 22
(1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi pada Instansi Pemerintah.
(2) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:
a. mandiri; dan/atau
b. bekerja sama dengan Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi yang terakreditasi.
..........................
BAB III
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 29
Penyampaian data dan/atau informasi pelaksanaan tahapan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan melalui SIPKA.
Pasal 30
(1) Dalam pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, Instansi Pemerintah dapat mengembangkan sistem pembelajaran secara daring.
(2) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dengan SIPKA.
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
(1) Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Orientasi bagi PPPK.
(2) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk bentuk pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah.
Pasal 32
(1) Orientasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diangkat pertama kali sebagai PPPK.
(2) Pelaksanaan Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengenalan tugas dan fungsi ASN; dan
b. pengenalan nilai dan etika pada Instansi Pemerintah.
(3) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang pelaksanaannya berdasarkan pada Kurikulum dan menggunakan sistem informasi yang ditetapkan oleh LAN.
(4) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan hanya untuk 1 (satu) kali sepanjang berstatus sebagai PPPK.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2020
KEPALA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ADI SURYANTO