Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan  Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan Dosen mengatur bahwa guru dan dosen berkedudukan sebagai tenaga profesional yang bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional.  Dalam  melaksanakan  tugas  keprofesionalan,  guru  dan dosen berhak atas tunjangan profesi yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan   atas   dasar   prestasi.   Tunjangan   profesi   tersebut diberikan kepada guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Selain memperoleh tunjangan profesi, guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah di daerah khusus berhak atas tunjangan khusus.  Tunjangan  khusus  merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru atau dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau  pemerintah  daerah  sebagai  kompensasi  atas  kesulitan  hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan    Dosen    juga    mengatur    mengenai    pemberian    tunjangan  kehormatan bagi dosen  yang memiliki jabatan akademik profesor.

Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun  2005   tentang   Guru   dan   Dosen,   perlu   ditetapkan   Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi besaran dan waktu pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru
dan dosen, serta tunjangan kehormatan.

Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR  41  TAHUN  2009
TENTANG
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   : 
a.  bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  16, Pasal 18, Pasal 53, Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan/atau memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu diberi tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan;
b. bahwa besaran dan waktu pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor perlu diatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen,    serta Tunjangan Kehormatan Profesor;

Mengingat     : 

  1. Pasal  5  ayat  (2)  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang Guru dan Dosen
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009
  4. Peraturan   Pemerintah   Nomor   74   Tahun   2008 tentang Guru
  5. Peraturan   Pemerintah   Nomor   37   Tahun   2009 tentang Dosen


BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Guru   adalah   pendidik   profesional  dengan  tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  2. Dosen  adalah  pendidik  profesional  dan  ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Profesor  adalah  jabatan  fungsional  tertinggi  dosen yang    masih    mengajar    di    lingkungan    satuan pendidikan tinggi.
  4. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik  sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  5. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi  atas  kesulitan  hidup  yang  dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
  6. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang  terpencil,  daerah  perbatasan  dengan  negara lain, daerah yang mengalami bencana alam,  bencana sosial,  atau  daerah  yang  berada  dalam  keadaan darurat lain.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur:
a.  Tunjangan profesi bagi guru dan dosen;
b.  Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
c.  Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.

BAB II TUNJANGAN PROFESI

Pasal 3

(1)   Guru   dan   dosen   yang   telah   memiliki   sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan   peraturan   perundang-undangan   diberi tunjangan profesi setiap bulan.

(2)   Tunjangan   profesi   sebagaimana   dimaksud   pada ayat (1) diberikan kepada guru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.

Pasal 4

Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)   Tunjangan  profesi  bagi  guru  dan  dosen  bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen pegawai
negeri sipil.
(2) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1)   Kesetaraan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 5 bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.
(2)   Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya.

Pasal 7

Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan  mendapat  Nomor  Registrasi  Guru  dari Departemen.

Pasal 8

Tunjangan profesi bagi dosen diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen

Pasal 9

Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihentikan apabila guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III TUNJANGAN KHUSUS

Pasal 10

(1)    Guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan.

(2)    Tunjangan khusus bagi guru dan dosen diberikan setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di daerah khusus.

(3)  Kuota bagi guru dan dosen yang memperoleh tunjangan  khusus  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

Tunjangan khusus bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil   yang   bersangkutan   sesuai   dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal  12

(1)  Tunjangan khusus bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan  tingkat,  masa  kerja,  dan  kualifikasi akademik bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1)   Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.
(2)   Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan kewenangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) kepada pejabat lain di lingkungannya.
.......................................

Pasal 24

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan  peraturan baru     berdasarkan     Peraturan  Pemerintah ini.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Peraturan  Pemerintah  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

.......................................................................

Dokumen lengkap Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan  Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, silakan unduh di tautan di bawah ini.


Related Posts