PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2023
TENTANG
PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan PAUD.
- Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan PAUD.
- Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan PAUD yang dinilai berkinerja baik.
- Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pengelolaan Dana BOS adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Dana BOS.
- Pengelolaan Dana BOP PAUD adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Dana BOP PAUD.
- Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Dana BOP Kesetaraan.
- Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku PA/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah dinas pendidikan provinsi dan/atau kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pendidikan pada provinsi dan/atau kabupaten/kota.
- Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Satdik adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Satuan Pendidikan Dasar yang selanjutnya disebut Satdikdas adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satdik berbentuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satdik yang berbentuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat.
- Satuan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satdikmen adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan atau bentuk lain yang sederajat.
- Satuan Pendidikan Khusus yang selanjutnya disebut Satdiksus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
.................................
Pasal 2
(1) Pengelolaan Dana BOSP terdiri dari:
a. Pengelolaan Dana BOS;
b. Pengelolaan Dana BOP PAUD; dan
c. Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan.
(2) Pemerintah daerah provinsi melakukan pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui Satdikmen dan Satdiksus.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c melalui Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan.
(4) Pengelola Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh pejabat pengelola keuangan Dana BOSP.
BAB II
PENGELOLA KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Pengelola Keuangan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan Negeri
Pasal 3
(1) Pejabat pengelola keuangan Dana BOSP pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, terdiri atas:
a. PPKD selaku BUD;
b. PA;
c. PPK SKPD;
d. Bendahara Pengeluaran SKPD;
e. Penanggung Jawab; dan
f. Bendahara.
(2) Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun bersamaan dengan penetapan PPKD.
(3) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan pejabat pengelola keuangan Dana BOSP tahun anggaran sebelumnya masih tetap berlaku.
Pasal 4
(1) PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 3 ayat (1) huruf a pada pemerintah daerah provinsi, mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengesahkan DPA SKPD;
b. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
c. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
d. melakukan pengesahan pendapatan transfer yang bersumber dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
e. melakukan pengesahan belanja Dana BOS pada
Satdikmen dan Satdiksus negeri; dan
f. melakukan pencatatan realisasi pendapatan Dana
BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri.
(2) PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 3 ayat (1) huruf a pada pemerintah daerah kabupaten/kota, mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengesahkan DPA SKPD;
b. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
c. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
d. melakukan pengesahan pendapatan transfer yang bersumber dari Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;
e. melakukan pengesahan belanja Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan; dan
f. melakukan pencatatan realisasi pendapatan Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f, dan ayat (2) huruf c sampai dengan huruf f, BUD dapat mendelegasikan kepada Kuasa BUD.
Pasal 5
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan penelaahan RKAS Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
b. menyusun RKA SKPD berdasarkan rekapitulasi RKAS Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
c. menyusun DPA-SKPD;
d. menetapkan PPK-SKPD;
e. mengelola Barang Milik Daerah yang bersumber dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
f. mengelola utang dan piutang yang bersumber dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
g. menandatangani dan menyampaikan SP2B Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
h. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri SKPD, yang merupakan bagian laporan keuangan SKPD;
i. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; dan
j. menandatangi dokumen NPHD atas nama Kepala Daerah.
(2) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan penelaahan RKAS Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
b. menyusun RKA SKPD berdasarkan rekapitulasi RKAS Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
c. menyusun DPA-SKPD;
d. menetapkan PPK-SKPD;
e. mengelola Barang Milik Daerah yang bersumber dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
f. mengelola utang dan piutang yang bersumber dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
g. menandatangani dan menyampaikan SP2B Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
h. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri SKPD, yang merupakan bagian laporan keuangan SKPD;
i. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; dan
j. menandatangi dokumen NPHD atas nama Kepala Daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, PA mendelegasikan kepada pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang disetarakan yang membidangi Satdikmen dan Satdiksus pada SKPD provinsi atau Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan pada SKPD kabupaten/kota.
Pasal 6
(1) PPK SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan rekonsiliasi atas penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
b. menyiapkan SP2B Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
c. melakukan pencatatan realisasi belanja Dana BOS pada Satdikmen dan Satdiksus;
d. melaksanakan akuntansi SKPD;
e. melakukan verifikasi atas rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; dan
f. menyusun laporan keuangan SKPD.
(2) PPK SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan rekonsiliasi atas penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
b. menyiapkan SP2B Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
c. melakukan pencatatan realisasi belanja Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;
d. melaksanakan akuntansi SKPD;
e. melakukan verifikasi atas rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; dan
f. menyusun laporan keuangan SKPD.
Pasal 29
Dalam hal pelaksanaan Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk pengadaan barang/jasa pada Satdik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Bendahara melaksanakan pembayaran belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dengan cara:
a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh Penanggungjawab Dana BOS, Penanggungjawab Dana BOP PAUD, dan Penanggungjawab Dana BOP Kesetaraan beserta bukti transaksinya;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
(2) Dalam hal pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bendahara menolak permintaan pembayaran dari Penanggungjawab Dana BOS, Penanggungjawab Dana BOP PAUD, dan Dana Penanggungjawab BOP Kesetaraan.
(3) Bendahara bertanggung jawab atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Pasal 31
(1) Penerimaan dan belanja yang bersumber dari Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dicatat oleh Bendahara pada buku kas umum dan buku pembantu.
(2) Buku pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu panjar, buku pembantu pajak, dan buku pembantu pe subrincian objek belanja.
(3) Buku kas umum dan buku pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap akhir bulan dilakukan penutupan buku.
(4) Ketentuan mengenai format buku kas umum dan buku pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
(1) Penutupan buku setiap akhir bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) ditandatangani oleh Bendahara dan Penanggungjawab.
(2) Penutupan buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan bukti belanja yang sah dan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Berdasarkan buku kas umum dan buku kas pembantu yang telah ditandatangani oleh:
a. Bendahara Dana BOS dan Penanggungjawab Dana BOS, Bendahara Dana BOS menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS;
b. Bendahara Dana BOP PAUD dan Penanggungjawab Dana BOP PAUD, Bendahara Dana BOP PAUD menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOP PAUD; dan
c. Bendahara Dana BOP Kesetaraan dan Penanggungjawab Dana BOP Kesetaraan, Bendahara Dana BOP Kesetaraan menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOP Kesetaraan.
(4) Laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala Satdikmen, kepala Satdiksus, kepala Satdikdas, kepala Satdikpaud dan kepala Satdikkesetaraan setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
Pasal 33
(1) Berdasarkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4), Bendahara menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap bulan.
(2) Laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS,
Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jumlah anggaran, realisasi anggaran, dan sisa dana atas Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan.
(3) Ketentuan mengenai format laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
(1) Kepala Satdikmen dan kepala Satdiksus menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada kepala SKPD provinsi melalui Bendahara Pengeluaran SKPD provinsi.
(2) Kepala Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada ayat (1) kepada kepala SKPD kabupaten/kota melalui Bendahara Pengeluaran SKPD kabupaten/kota.
(3) Laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS,
Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilampiri surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala Satdikmen, kepala Satdiksus, kepala Satdikdas, Satdikpaud, kepala Satdikkesetaraan dan rekapitulasi pembelian barang milik daerah setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai format surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan format rekapitulasi pembelian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DANA BOSP
Pasal 61
(1) Pemerintah Daerah menerapkan Pengelolaan Dana BOSP berbasis elektronik dalam rangka penyediaan informasi keuangan daerah.
(2) Pengelolaan Dana BOSP berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan
(3) Sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem yang terintegrasi dengan sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 62
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan umum
Pengelolaan Dana BOSP secara nasional.
(2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan teknis Pengelolaan Dana BOSP di Kabupaten/kota.
(3) Gubernur melakukan melakukan pembinaan dan pengawasan teknis Pengelolaan Dana BOS pada Satdikmen dan Satdiksus di provinsi
(4) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan teknis Pengelolaan Dana BOS pada Satdikdas, Pengelolaan Dana BOP PAUD pada Satdikpaud, dan Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan di kabupaten/kota.
Pasal 63
(1) Pemerintah Daerah meningkatkan kapasitas Pengelolaan Dana BOSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peningkatan kapasitas Pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, dan pendampingan.
(3) Pendanaan peningkatan kapasitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), bersumber dari APBD.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 64
(1) Pemerintah daerah dapat menganggarkan pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan diluar DAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan ditujukan antara lain dalam rangka penambahan cakupan, volume, subkegiatan, dan/atau kegiatan lainnya yang tidak menjadi cakupan oleh DAK.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh tumpang tindih atau duplikasi dengan pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan.
(4) Pengaturan lebih lanjut terhadap pendanaan diluar DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perkada.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pengelolaan Dana BOS, Pengelolaan Dana BOP PAUD, dan Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan di wilayah provinsi DKI Jakarta dan provinsi di wilayah Papua sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kekhususan daerah tersebut.
Pasal 66
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 476), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.